DPRD DKI mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan blacklist aksi cepat tanggap (ACT) buntut dugaan penyelewengan dana. Anies menyerahkan polemik ACT itu ke proses hukum.
"Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan, biarkan proses berjalan," kata Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022).
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang berlaku, terutama proses pengauditan. Dia baru akan mengambil langkah setelah adanya kesimpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya," jelas Anies.
"Justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini. Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggungjawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi," sambungnya.
Sebelumnya, desakan itu datang dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. Dia menyoroti kasus dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan lembaga filantropi itu. Zita bahkan meminta Gubernur Anies Baswedan tidak lagi bekerja sama dengan ACT.
"Jujur kecewa banget, sih. Banyak yang menyumbang ke situ, kalau dana donasi disalahgunakan itu namanya bukan keterlaluan, tapi keterlaluan banget!" kata Zita kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
"Kalau saya, sih, bukan hanya blacklist, saya akan minta aparat usut itu sampai tuntas," tambahnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kerap bekerja sama dengan lembaga filantropi itu. Dari menyelenggarakan program vaksinasi COVID-19, kolaborasi sosial berskala besar, hingga penyaluran bantuan ke sejumlah daerah yang dilanda bencana alam.
Pemprov evaluasi kegiatan ACT di DKI, simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Terpopuler Sepekan: Mas Bechi Serahkan Diri Hingga Shinzo Abe Meninggal
Pemprov DKI Evaluasi Kegiatan ACT
Sebagaimana diketahui, sengkarut perihal Yayasan ACT berbuntut panjang. Setelah izin PUB Kemensos, izin kegiatan beroperasi ACT kini dievaluasi Pemprov DKI Jakarta.
"Proses evaluasi oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait. Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. (Dinsos) Salah satunya," ucap Benni Aguscandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Benni menjelaskan, ACT saat ini mengantongi izin kegiatan beroperasi yang diterbitkan DPMPTSP DKI Jakarta berupa daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan. Dalam situs ACT turut disebutkan tentang izin tersebut melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024.
(ain/eva)