3 Fakta Sejoli Hendak Kuburkan Bayi di TPU Berakhir di Kantor Polisi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 10 Jul 2022 08:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/RomoloTavani)
Jakarta -

Pasangan kekasih, perempuan inisial DA (23) dan laki-laki berinisial LA (22) harus berurusan dengan polisi. Keduanya diamankan polisi karena hendak menguburkan mayat bayinya di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/7). Saat ini keduanya masih diperiksa di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Berikut fakta-fakta terkait kejadian tersebut sebagai berikut:


Mayat Bayi yang Akan Dikubur di TPU Tanpa Surat Kematian

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demasetyo mengatakan keduanya awalnya hendak menguburkan mayat bayi di TPU Tanah Kusir. Namun, mereka tidak membawa surat kematian bayi sehingga dicurigai petugas.

"Petugas TPU menanyakan dokumen kematian bayi lalu petugas menolak untuk menguburkannya," kata Ardhie dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

DA, ibu bayi tersebut diketahui tinggal di rusun di Cengkareng. Karena curiga, petugas kemudian melaporkan hal ini ke polisi, sehingga keduanya kemudian diamankan dan dimintai keterangan.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Geger Bayi di Manado Dibuang ke Tempat Sampah Pakai Kardus Sepatu






(mei/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork