Pengakuan Sejoli soal Kematian Bayi yang Akan Dikubur di Tanah Kusir

Pengakuan Sejoli soal Kematian Bayi yang Akan Dikubur di Tanah Kusir

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 09 Jul 2022 14:59 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi mengamankan sejoli, perempuan berinisial DA (23) dan pria berinisial LA (22), di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah kedapatan akan menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya, di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Kepada polisi, sejoli ini mengaku bayi tersebut meninggal sesaat setelah dilahirkan.

"Setelah (ibunya) melahirkan, tak lama bayi tersebut meninggal dunia. DA lalu menghubungi pacarnya seorang mahasiswa berinisial LA mengabarkan bahwa bayi yang dilahirkannya telah meninggal dunia," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan keduanya keduanya tidak membunuh bayi itu. Hasil pemeriksaan sementara, Ali mengatakan bayi tersebut meninggal karena kurang penanganan yang kurang ketika melahirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak (dibunuh). Jadi, memang dia hamil di luar nikah, lalu melahirkan. Dari keterangan awal ini, mungkin kurang penanganannya, makanya bayi meninggal," kata Ali.

Ali mengatakan, pada saat melahirkan, bayi tersebut masih hidup. Dia menyebut DA melahirkan bayinya di rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan ibu bayi, bayi hidup. Polisi juga diperlihatkan video bayi yang masih ada tangisan," katanya.

Bayi Tadinya Mau Dititipkan ke Tukang Urut


Ali mengatakan DA tidak ingin diketahui telah melahirkan bayi, sehingga kemudian dia menitipkan bayi tersebut kepada orang lain. Sebab di hari yang sama, DA, yang merupakan seorang mahasiswi, akan mengikuti ujian skripsi.

"Dia nggak mau diketahui kalau melahirkan bayi dan kebetulan hari itu ujian skripsi. Maka dititipkanlah bayi agar dirawat sementara oleh tukang urut selagi dia ke kampus," katanya.

Ketika akan menitipkan bayi tersebut kepada salah satu tukang pijat, bayi itu kemudian meninggal dunia. Ali mengatakan tukang urut tersebut tidak mau menerima bayi itu, sehingga pelaku membawa bayi tersebut dan disimpan di dalam tas.

"Setibanya di tukang urut, katanya bayi sudah meninggal, tukang urut tidak mau terima. Mungkin ibu ini jadi drop atau kalut. Akhirnya terpaksa menaruh bayi di dalam tas berangkat ke kampus lalu ke TPU," katanya.

DA dan LA kemudian sepakat menguburkan bayi tersebut di TPU Tanah Kusir. Namun, lantaran tidak ada surat kematian, petugas TPU menolak menguburkannya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak 'Geger Sejoli Bermesraan di Menara Masjid Besar Banjaran!':

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya diberitakan, sejoli di Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah kedapatan mengubur janin bayi dari hasil hubungan gelap keduanya. Keduanya semula akan menguburkan janinnya itu di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demasetyo mengatakan keduanya ditangkap setelah petugas TPU Tanah Kusir mencurigai rencana penguburan janinnya itu. Keduanya, DA (23) dan LA (22), datang ke TPU Tanah Kusir pada Rabu (6/7).

"Pasangan tersebut datang ke TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, untuk menguburkan bayinya," kata Ardhie dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Petugas TPU tak begitu saja menerima menguburkan janin bayi itu. Setelah mengetahui tidak ada dokumen kematian bayi tersebut, petugas TPU menolak memakamkan bayi itu.

"Namun petugas TPU menanyakan dokumen kematian bayi lalu petugas menolak untuk menguburkannya," katanya.

Petugas TPU Tanah Kusir kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Kebayoran Lama. Polisi kemudian mengusutnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads