Pemprov DKI Jakarta mencanangkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku masih harus mengkaji wacana tersebut.
"Nanti kami rapatkan dulu ya seperti apa SOP-nya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Antara, Sabtu (9/7/2022).
Sambodo belum banyak bicara terkait wacana tersebut. Dia menyebut masih harus membahas dengan sejumlah instansi terkait.
Baca juga: 3 Langkah DKI Tekan Polusi Lewat Uji Emisi |
"Tentu dengan Bapenda juga. Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," ujar Sambodo.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan uji emisi sebagai syarat memperpanjang STNK. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan syarat ini rencananya diberlakukan mulai akhir tahun ini.
"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Asep saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7).
Asep menyampaikan untuk saat ini syarat itu berlaku untuk kendaraan roda empat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
"Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ujarnya.
Sedangkan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi belum ada kepastian. Untuk saat ini, Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.
"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan sekretariat kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," imbuhnya.
(ygs/mei)