Pengamat Transportasi Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak!

Pengamat Transportasi Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak!

Nahda Rizki Utami - detikNews
Sabtu, 09 Jul 2022 17:02 WIB
Pelecehan Seksual
Foto ilustrasi pelecehan seksual (iStock)
Jakarta -

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, meminta pelaku pelecehan seksual di transportasi umum ditindak. Dia meminta kasus pelecehan seksual ini dilanjutkan ke ranah hukum.

"Kalau seandainya ketahuan, orangnya itu jangan dihentikan di situ saja. Itu ditindak lanjut laporan ke polisi karena kan juga sudah kriminal, saya lihat seperti itu. Biar ada tindak lanjut dari kepolisian," kata Djoko Setijowarno saat dihubungi, Sabtu (9/7/2022).

Djoko menegaskan perbuatan pelecehan seksual yang saat ini marak terjadi di transportasi umum merupakan perbuatan kriminal. Pelaku harus diserahkan kepada pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau sekadar umpamanya dia nggak bisa naik kereta itu sanksi buat dia, perbuatan itu kan mesti ada ranah hukumnya. Nah itu yang bisa menjatuhkan itu di kepolisian," jelasnya.

Djoko mengatakan harus ada petugas keamanan yang mengawasi agar tidak terjadi pelecehan seksual atau perbuatan asusila di transportasi umum. Lingkungan sekitar, sambung Djoko, juga diharuskan peduli jika menemukan adanya korban pelecehan.

ADVERTISEMENT

"Petugas harus mengawasi hal-hal begitu dan menyadarkan lingkungan kalau ada yang minta tolong segera dibantu aja. Kadang-kadang ada yang kayak gitu cuek," ujar Djoko.

Djoko kemudian menyoroti sanksi yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual berupa tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum. Djoko menilai sanksi tersebut hanya bisa diterapkan pada kereta api jarak jauh.

"Ya itu hanya bisa kereta api jarak jauh yang ada daftar nomor KTP-nya, tapi kalau KRL, TransJakarta nggak ada nomor KTP. Yang penting masih bisa nge-tap," ucapnya.

Korban Diminta Lapor

Lebih lanjut, Djoko mengimbau pengguna transportasi segera melapor apabila menjadi korban pelecehan seksual.

"Ya kalau di kereta jelas kereta jarak jauh bisa segera lapor, kan ada ya, tapi kalau di tiap kereta kalau di KRL mesti ada satu orang petugas ya. Korban harus segera lapor," ucapnya.

Seperti diketahui, ramai terjadi pelecehan seksual di angkutan umum DKI Jakarta. Terakhir, terjadi di angkot jurusan M-44 Tebet-Kuningan.

Seorang karyawati mendapat pelecehan seksual oleh penumpang lainnya yang duduk di sampingnya. Korban pun berani merekam pelaku pelecehan tersebut.

Polisi masih mengusut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Kabar terkini, polisi telah memeriksa saksi-saksi untuk mencari pelakunya.

(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads