Dejavu Kasus Pria Gesek Kemaluan ke Penumpang KRL Perempuan

Dejavu Kasus Pria Gesek Kemaluan ke Penumpang KRL Perempuan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Jul 2022 22:04 WIB
Switch Over adalah aturan baru yang diterapkan oleh PT KAI Commuter. Kebijakan switch over ini berpengaruh pada perubahan rute KRL Jabodetabek.
Foto: dok. kai.id
Jakarta -

Aksi pelecehan seksual terulang di KRL. Kasus pelecehan seksual di KRL sudah sering kali terjadi.

Terbaru, pelecehan seksual terjadi di peron 7 Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel). Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 11.50 WIB siang.

Aksi pelecehan ini bisa diketahui karena korban sempat teriak saat pelaku melakukan pelecehan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi tersebut juga viral di media sosial, dinarasikan si pelaku pelecehan seksual itu menggesekkan alat kelaminnya ke korban.

"Pelaku tindak pelecehan tersebut tertangkap atas laporan korban yang sempat berteriak," kata Anne melalui keterangannya, Kamis (7/7).

ADVERTISEMENT

Petugas keamanan stasiun segera meringkus pelaku pelecehan tersebut. Kemudian, pelaku dibawa ke Pos Polisi Stasiun Manggarai untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Petugas pengamanan lalu mendampingi korban untuk melapor ke Pos Polisi Stasiun Manggarai untuk dilanjutkan proses hukumnya," ungkapnya.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Kasus pelecehan seksual ini seperti dejavu. Kejadian seperti ini pernah terjadi pada 30 Juni 2022 di Stasiun Sudirman, tepatnya di KRL No 5519 dengan relasi Cikarang-Kampung Bandan.

Aksi bejat ini dilakukan oleh M (45) diketahui setelah korban, perempuan DY (40), berteriak. Pelaku menggesek-gesekkan kelaminnya kepada penumpang perempuan.

Aksi pelaku ini terbongkar setelah korban menjerit. Pelaku kemudian diamankan petugas keamanan dalam (PKD) KRL.

Pelaku sempat dibawa ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, untuk diperiksa. Namun pelaku kemudian dilepaskan dengan alasan korban tidak membuat laporan polisi.

Lihat juga video 'Bikin Jijik! Pria Ini Terekam Sedang Onani di KRL':

[Gambas:Video 20detik]



Kapolsek Menteng Kompol Netty Rosdiana Siagian saat itu mengatakan korban tidak membuat laporan polisi karena buru-buru berangkat kerja. Netty menduga korban merasa takut jika ditegur oleh atasannya lantaran telat bekerja.

"Karena korbannya langsung kerja, jadi ya udah dia berdamai gitu. Setelah disampaikan sama petugas PKD-nya itu 'gimana nih, lanjutin nggak?' (Dijawab korban) 'Ya udah, Pak, kalau gini, kebetulan saya juga mau kerja, ya udah damai, nggak apa-apa, deh', ngomong gitu," beber Netty saat itu.

"Jadi karena dia mau kerja, mungkin juga dia pemikirannya di kerjaan takut ditegur, jadi langsung dia mau berdamai," sambungnya.

Netty mengungkapkan, pelaku akhirnya dilepaskan karena pihak korban tidak membuat laporan. Tetapi, sebelum dilepaskan, pelaku membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.

"Pelaku dan korban menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Pelaku membuat surat pernyataan di atas meterai," jelas Netty.

Dalam pernyataannya, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu. Pelaku juga janji tidak akan naik kereta lagi.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pelecehan di mana pun dan saya tidak akan menggunakan transportasi kereta lagi. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari siapa pun," bunyi pernyataan pelaku.

Halaman 2 dari 2
(zap/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads