"Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Nurwakhid mengatakan World Giving Index tahun 2021 menyatakan masyarakat Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat kedermawanan paling tinggi. Menurutnya, hal ini justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teroris untuk menggalang dana dengan modus donasi dan amal.
Dia meminta Kementerian Sosial (Kemensos) membuat peraturan baru terkait pengumpulan dana. Dia mengatakan hal itu penting untuk menutup celah penyelewengan dana yang dikumpulkan dari masyarakat.
"Karena pemantauan lembaga amal ini berada di bawah Kementerian Sosial, perlu kerja sama dengan Kementerian Sosial dan kementerian terkait untuk membuat peraturan baru yang bisa menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi dan filantropi," kata Nurwakhid.
Dia mengatakan pihaknya juga bakal terus mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan donasi. Hal ini, katanya, juga merupakan wewenang dalam pengawasan BNPT.
"Tentu saja melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk lebih jeli dan selektif dalam memilih lembaga amal dan donasi. Partisipasi pengawasan dan pemantauan masyarakat juga menjadi penting agar dana umat dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia tersebut tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan aktivitas yang melanggar hukum," ujarnya.
Simak juga 'PPATK Endus Adanya Aliran Uang ACT ke Orang Terkait Al-Qaeda':
(azh/haf)