Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Ahyudin mengaku dirinya diperiksa soal legalitas yayasan ACT.
"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi baru seputar legal yayasan, itu aja," kata Ahyudin saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ahyudin mengatakan dirinya belum rampung diperiksa. Sedangkan terkait dokumen keuangan, dirinya juga belum ditanyai perihal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh belum, belum (soal dokumen keuangan). Masih lama nanti ya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membuka penyelidikan terkait pengelolaan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
"Sesuai undangan, presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/7).
Whisnu mengatakan pihaknya sudah menyarankan para pihak ACT untuk menyertakan dokumen keuangan. Dia menyebut penyidik bakal mengkonfirmasi soal keuangan serta operasional ACT.
"Namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," katanya.