Polisi menetapkan lima simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) sebagai tersangka. Sebab, para simpatisan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati itu menghalangi penangkapan Mas Bechi.
Diketahui, saat proses jemput paksa anak kiai Jombang tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian 320 simpatisan dan seorang tersangka pencabulan, yakni Bechi. Dari 321 orang itu, 5 simpatisan ditetapkan menjadi tersangka.
"Sekaligus untuk kemarin 321 yang telah kita amankan dalam proses penangkapan, gabungan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan penyidik Polres Jombang telah menetapkan 5 tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, seperti dilansir dari detikJatim, Jumat (8/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Totok merinci ada seorang tersangka yang melakukan perlawanan kepada polisi saat upaya penyergapan dan kejar-kejaran pada Bechi pada Minggu (3/7). Lalu sisanya, ada empat orang yang jadi tersangka usai melakukan pengadangan pada Kamis (7/7) kemarin.
"Satu tersangka kejadian 3 Juli waktu penangkapan penyergapan di hari Minggu. Kemudian empat tersangka waktu kejadian kemarin waktu kita melakukan penangkapan di pondok pesantren," imbuhnya.
Semua tersangka akan ditahan siang ini. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':