Profil Ponpes Shiddiqiyyah yang Izinnya Dicabut Gara-gara Mas Bechi

Profil Ponpes Shiddiqiyyah yang Izinnya Dicabut Gara-gara Mas Bechi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 08 Jul 2022 11:05 WIB
arus lalin di sekitar Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang
Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Jombang (Sugeng Harianto/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Izin pesantren ini dicabut karena menghalang-halangi DPO pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), alias Mas Bechi.

Dikutip dari buku 'Sejarah Thoriqoh Shiddiqiyyah Fase Pertama' yang disusun oleh tim sejarah Shiddiqiyyah, pondok pesantren ini awalnya dirintis KH Ahmad Syuhada (Prajurit Diponegoro) di Losari, Brebes Jawa Tengah. Pesantren ini bernama Kedungturi, dibangun sekitar 1850-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah Pangeran Diponegoro wafat pada 1855, Kiai Ahmad Syuhada berpindah ke Jawa Timur, yakni di Ploso, Jombang.

ADVERTISEMENT

Pesantren ini diteruskan oleh putra Ahmad Syuhada, Muchammad Cholil, yang dikenal dengan Haji Abdul Mu'thi. Abdul Mu'thi memiliki 17 putra.

Sempat diteruskan oleh putra keenam Abdul Mu'thi, Munasir, pesantren ini kemudian diteruskan oleh putra ke-12 Abdul Mu'thi, Kiai Muchtar Mu'thi, yang merupakan ayah Mas Bechi.

Sejak 1958, Kiai Muchtar Mu'thi mulai mengajarkan ajaran Thoriqoh Shiddiqiyah yang ia terima dari Syekh Syu'eb Jamali Al Bantani yang masuk Thoriqoh Kholwatiyyah dari Yaman.

Pada 1967, Kiai Muchtar Mu'thi mendirikan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah. Pesantren ini kemudian membangun gedung bertingkat pada 1974. Pesantren ini pun kemudian mendapat banyak santri dan santriwati.

Merujuk pada laman resmi Emis Pendidikan Islam Kementerian Agama, Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah memiliki nomor statistik 510335170176. Pesantren ini memiliki Izin Operasional (Ijop) dengan nomor 875/Kk.13.12.5/11/2018.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]



Izin Dicabut

Namun, kini Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren ini yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Namun juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Menurut Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait. Tujuannya memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads