PKB Soroti Kasus ACT: Jangan Main-main dengan Dana Umat

PKB Soroti Kasus ACT: Jangan Main-main dengan Dana Umat

Gibran - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 21:59 WIB
Izin ACT dicabut Kemensos ramai diperbincangkan. Pencabutan izin ACT oleh Kemensos itu sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran oleh ACT.
Kantor ACT (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

PKB turut menyoroti kasus dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). PKB mengingatkan yayasan-yayasan sejenis ACT agar tak main-main dalam mengelola donasi atau sumbangan dari masyarakat.

"Dari awal pengumpulan, pengelolaan hingga penggunaan dana, itu seyogianya ACT menghitung betul agar pemanfaatan dana tersebut dirasakan masyarakat yang sangat membutuhkan," kata Ketua DPP PKB Ahmad Iman Sukri dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Iman juga menyesalkan saat mengetahui bahwa gaji para pejabat ACT mencapai ratusan juga per bulan. Menurutnya, sebagai lembaga sosial, ACT seharusnya tidak memanjakan para pejabatnya dengan gaji fantastis dan fasilitas mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai lembaga sosial, terlalu berlebihan gaji para pejabatnya mencapai ratusan juta per bulan. Jika lembaga tersebut dibangun untuk membantu sosial-kemanusiaan, mestinya memperbanyak bantuan kepada masyarakat, terutama yang terdampak bencana," tegasnya.

Iman mengimbau lembaga serupa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana yang dikumpulkan dari para dermawan untuk bantuan kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap semua lembaga sosial serupa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana umat. Jangan sampai bantuan sosial yang menjadi misi lembaga sejenis ACT ini hanya menjadi simbol belaka, dan hanya untuk memancing para donatur," kata Iman.

"Karena sumbangan itu merupakan amanah yang harus dilaksanakan oleh pengelola untuk sebanyak-banyaknya membantu masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penyelewengan donasi ini membuat ACT kehilangan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kemensos. ACT sempat mempertanyakan pencabutan izin PUB tersebut. Namun Kemensos menekankan bahwa mereka tak akan mencabut izin PUB ACT jika tak ada pelanggaran.

"Waktu itu Kemensos sudah menyampaikan bahwa sesuai aturan itu sebesar-besarnya 10 persen. Tentunya di sini adalah pelanggaran. Berdasarkan itu, tim Kemensos sudah melakukan penelitian, penelaahan dan merekomendasikan untuk pencabutan. Pencabutan ini agar pengumpulan uang dan barang ini dihentikan sampai ada audit," ujar Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman kepada detikcom, Kamis (7/7).

"Apabila mereka minta pencabutan tentunya ini kan dana ini akan terus mengalir, terus masuk, itu akan sulit nanti diauditnya. Ini kan harus ada pembuktian oleh audit, apakah betul dana itu yang diakui, kan rata-rata 13,7 persen. Apakah betul setelah audit itu, mungkin bisa lebih atau bisa kurang," imbuhnya.

Simak juga video 'Kontroversi ACT: Izin Dicabut Sampai Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda':

[Gambas:Video 20detik]

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads