PPATK blokir rekening ACT sejak Rabu (6/7/2022) silam. Hal tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT.
Lantas, bagaimana respons ACT terhadap tindakan PPATK tersebut? Simak fakta-faktanya berikut ini.
Alasan PPATK Blokir Rekening ACT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK). Sebelumnya, baru 60 rekening ACT yang dibekukan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan PPATK memblokir rekening ACT adalah dugaan transaksi yang dikelola ACT bersifat bisnis ke bisnis. Transaksi ACT diduga tidak murni menghimpun dana bantuan lalu disalurkan, tetapi dikelola terlebih dahulu dalam bisnis tertentu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan pemblokiran rekening ACT yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan secara bertahap. PPATK baru melakukan pemblokiran setelah mendapatkan data tambahan yang diberikan oleh pelapor.
"Pasca pemberitaan kasus penyelewengan dana oleh ACT, banyak laporan yang disampaikan kepada PPATK. Pihak pelapor mendapat data tambahan yang sebelumnya belum diminta oleh PPATK, dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK sesuai dengan kewenangan," ujar Ivan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (6/7/2022).
Ivan juga mengungkapkan bahwa PPATK memblokir rekening ACT agar dapat melakukan analisis lebih lanjut. Analisis tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya penyimpangan aliran dana oleh ACT.
![]() |
Temuan Transaksi Karyawan ACT ke Negara-negara Tertentu
Selain adanya dugaan penyaluran dana ACT dilakukan secara bisnis ke bisnis, melalui ketuanya yaitu Ivan menyebutkan bahwa PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan dari karyawan ACT ke negara-negara yang berisiko tinggi.
Menurut Ivan dari hasil koordinasi dan hasil kajian, penerima dari transaksi keuangan yang dilakukan oleh karyawan ACT itu terindikasi berafiliasi dengan organisasi terorisme, Al-Qaeda. Sang penerima, kata dia, pernah ditangkap oleh pemerintah Turki.
"Beberapa nama yang PPATK kaji, berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi. Dia yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," ungkap Ivan dalam konferensi pers yang dilakukan PPATK, Rabu (6/7/2022).
PPATK masih memeriksa lebih lanjut perihal temuan itu. Perlu didalami kemungkinan transaksi keuangan yang dilakukan untuk aktivitas selain donasi.
Respons ACT Terhadap Nasib Penyaluran Dana
ACT merespons langkah PPATK memblokir rekening sementara transaksi keuangan di 300 rekening atas nama yayasan tersebut. Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu ke tim keuangan.
"Kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca-pengumuman tadi siang. Rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (6/7/2022).
Terkait nasib dana penyaluran dana yang menjadi amanah dari yayasan ACT, Ibnu mengatakan bahwa pihaknya akan fokus menyalurkan dana yang bisa dicairkan.
"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah ada di kami, yang bisa kami cairkan. Karena ini amanah, ini amanah harus kami sampaikan, kami nggak pengin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," sambungnya.
Setelah mendengar kabar pemblokiran itu, ACT mengatakan bahwa akan mengirim surat ke PPATK untuk melakukan audiensi. Ibnu Khajar mengungkapkan keinginan untuk audiensi dengan PPATK usai tindakan pemblokiran rekening ACT.
PPATK Tolak Tawaran Audiensi dengan ACT
Setelah PPATK blokir rekening ACT, pihak ACT menawarkan audiensi dengan PPATK. Namun, PPATK menolak secara tegas audiensi tersebut bahwa mereka tidak bisa memenuhi keinginan ACT.
"Nggak bisa," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (7/7/2022).
Menurut Ivan, dalam tugas dan fungsi PPATK tidak ada mekanisme audiensi. PPATK tidak mempunyai kewajiban apapun untuk menyampaikan temuan-temuan tersebut kepada pihak terperiksa.
Simak Video 'Kontroversi ACT: Izin Dicabut Sampai Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda':