Izin ACT Dicabut Kemensos terkait Pengumpulan Uang, Ini 4 Faktanya

Izin ACT Dicabut Kemensos terkait Pengumpulan Uang, Ini 4 Faktanya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 16:16 WIB
Izin ACT dicabut Kemensos ramai diperbincangkan. Pencabutan izin ACT oleh Kemensos itu sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran oleh ACT.
Izin ACT Dicabut Kemensos, Simak 5 Faktanya di Sini (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Izin ACT dicabut Kemensos terkait pengumpulan uang dan barang. Pencabutan izin ACT oleh Kemensos itu sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran peraturan oleh ACT.

Apa yang membuat Kemensos mencabut izin ACT? Simak fakta-fakta selengkapnya berikut ini.

Izin ACT Dicabut Kemensos, Adanya Indikasi Pelanggaran ACT

Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Kemensos juga mengungkapkan alasan pencabutan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial." ungkap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma tengah menunaikan ibadah haji. Muhadjir menegaskan pencabutan izin itu dilakukan sampai ada hasil pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," lanjutnya.

Alasan Kemensos mencabut izin ACT karena adanya indikasi pelanggaran. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

Izin ACT dicabut Kemensos ramai diperbincangkan. Pencabutan izin ACT oleh Kemensos itu sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran oleh ACT.Izin ACT dicabut Kemensos sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ACT. (Foto: Ari Saputra)


Aturan Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Pelaksanaan pengumpulan dana sumbangan telah diatur dalam peraturan pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengungkapkan bahwa telah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan ACT. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sedangkan, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Kemensos Cabut Izin ACT, Ini Penjelasan ACT Soal Potongan 13,7% Donasi

Sebelumnya, pihak ACT mengakui bahwa telah mengambil 13,7% dari donasi untuk menggaji pegawai. Hal itu dijelaskan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" kata Ibnu dalam konferensi pers, dikutip detikcom, Kamis (7/7/2022).

Menurut Ibnu Khajar, hal itu sah-sah saja. Apabila zakat, batas maksimalnya adalah 12,5% atau 1/8.

Namun dana yang dihimpun ACT bukanlah zakat, melainkan donasi di luar zakat. Besaran maksimal potongan zakat dijadikan patokan oleh ACT.

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambungnya.

Izin ACT Dicabut Kemensos, ACT Janji Tetap Distribusikan Bantuan

Meski izin ACT dicabut Kemensos, pihak ACT menegaskan bahwa akan tetap beroperasi untuk mendistribusikan bantuan ke masyarakat. Presiden ACT menjelaskan hal itu karena ada amanah dari para donatur, mitra, dan perorangan.

Sementara itu, ACT akan kooperatif dan menaati pasca terbitnya surat izin pencabutan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sehingga, kegiatan penggalangan dana oleh ACT dihentikan dahulu.

Simak Video 'Kontroversi ACT: Izin Dicabut Sampai Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads