Komisi II DPR-Kemendagri Setujui PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 21:53 WIB
Ilustrasi (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP kembali menggelar rapat membahas Peraturan KPU (PKPU). Mereka telah menyepakati PKPU terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam PKPU yang telah disepakati itu, pengumuman pendaftaran parpol diluncurkan pada 29 Juli 2022. Sementara masa pendaftaran parpol melalui dokumen akan dibuka pada 1-14 Agustus 2022 mendatang.

"Komisi II DPR RI bersama Kementerian menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Dalam kesepakatan itu, Doli mengatakan Komisi II DPR meminta KPU menggunakan administrasi dan data desa/kelurahan, serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu mencakup 3 provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Termasuk di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilihan umum," kata Doli.

Doli mengatakan pihaknya juga meminta kepada KPU agar sistem informasi partai politik (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi. Sistem keamanan data ini, terutama pada Sipol dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

Doli menambahkan, merujuk ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi II DPR RI meminta KPU tidak hanya memberikan akses pembacaan data sipol kepada Bawaslu.

"Tetapi KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta," imbuh Doli.

Lihat juga video 'Ketua KPU-Menkominfo Bertemu, Bahas Potensi Serangan Siber Jelang Pemilu':


Simak tahapan pendaftaran hingga penetapan parpol peserta pemilu 2024 pada halaman berikutnya.




(fca/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork