Mantan asisten pribadi pengacara Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait laporan Hotman terhadap Iqlima.
Iqlima datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 12.10 WIB, Kamis (7/7/2022). Dia datang bersama pengacaranya, Abdul Fakhridz.
Fakhridz mengatakan kliennya dipanggil sebagai terlapor. Dia mengatakan pelapor dalam kasus ini ialah Hotman Paris.
"Hari ini pemeriksaan untuk terlapornya dari bapak HPH (Hotman Paris Hutapea), kita menghadiri panggilan dari penyidik. Itu aja ya," kata Fakhridz.
Iqlima tak banyak bicara saat tiba di Gedung Bareskrim. Dia langsung masuk ke gedung untuk proses pemeriksaan.
Ngaku Korban Malpraktik Advokat
Iqlima Kim diperiksa sekitar 3 jam di Bareskrim Polri. Setelah diperiksa, pihak Iqlima mengaku sebagai korban malpraktik advokat, namun tak menjelaskan siapa advokat itu.
"Yang pertama adalah bahwa klien kami adalah korban dari mal praktik profesi advokat. Korban mal praktik dari profesi oknum advokat, yang kami tidak akan sebut namanya, tentu publik (dan) media mengetahui siapa nama yang kami maksudkan itu," kata Fakhridz.
Fakhridz menyebut perilaku advokat yang dianggap melakukan malpraktik itu tak etis saat menjadi kuasa hukum Iqlima. Fakhridz, sebagai pengacara Iqlima yang baru, menyebut advokat yang mendampingi Iqlima dulu bersitegang dengan Hotman Paris dan terkesan mengurusi hal-hal yang menyangkut kepentingan pribadi si advokat itu sendiri.
"Kenapa kami katakan demikian? Baik dari bagaimana Iqlima Kim ini menjadi kliennya, dari awal itu ada cerita-cerita yang agak lucu yang seharusnya tidak patut. Tidak elok, tidak etis seorang advokat melakukan itu," ujarnya.
"Kemudian kedua dari sisi advice hukum yang diberikan, lebih banyak mengarah ke hal-hal pribadi bukan pada poin-poin kasus yang dihadapi. Kemudian ketiga, tindakan hukum yang akan diambil yang kami lihat itu bukan tindakan hukum, bukan legal action. Tapi legal politic itu yang dilakukan," sambung Fakhridz.
Simak video 'Iqlima Kim Klaim Jadi Korban Mal Praktek Profesi Oknum Advokat':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.