MPR menetapkan akan menyusun Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi, bukan amendemen UUD 1945. Kepala Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat berharap keputusan itu menutup spekulasi atau anggapan liar terhadap pembentukan PPHN.
"Saya hanya memberikan penekanan apa yang disampaikan Pak Bambang Soesatyo bahwa badan pengkajian juga sudah menyepakati bahwa PPHN tidak akan dilakukan melalui amandemen UUD 1945 pada periode ini," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Djarot berharap pembentukan PPHN tidak lagi dicurigai. Keputusan itu, katanya, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan panitia ad hoc untuk mendalami materi PPHN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah tertutup supaya tidak ada spekulasi, tidak ada syak wasangka, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita," ujarnya.
"Dan kita sudah sepakati bahwa panitia ad hoc yang nanti akan dibentuk itu khusus untuk mendalami dan menindaklanjuti penyusunan PPHN yang dasarnya yang materinya sudah kami sampaikan secara resmi pada pimpinan," kata Djarot.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menerima hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR terkait PPHN. Bamsoet mengatakan PPHN akan dilakukan melalui konvensi.
Bamsoet menyebut pembentukan PPHN lewat Tap MPR dinilai sulit. Sebab, khawatir ada spekulasi, terutama terkait masa jabatan presiden.
"Menghadirkan PPHN melalui Tap MPR dengan perubahan terbatas UUS 1945 atau amandemen yang selama ini dicurigai ditunggangi dan lain-lain, misalnya perubahan jabatan presiden dan sebagainya saat ini sulit untuk kita realisasikan," ujarnya.
Lihat juga video 'Bamsoet: UUD 1945 Bukan Kitab Suci, Terbuka untuk Amandemen':