MPR Akan Susun PPHN Lewat Konvensi, Bukan Amandemen UUD 1945

ADVERTISEMENT

MPR Akan Susun PPHN Lewat Konvensi, Bukan Amandemen UUD 1945

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 17:32 WIB
Bamsoet
Foto: Ketua MPR RI Bamsoet (Dok. MPR).
Jakarta -

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menerima hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Bamsoet mengatakan PPHN akan disusun melalui konvensi.

"Untuk mengisi kekosongan hukum manakala tidak ada PPHN sebagaimana yang direkomendasikan atau hasil kajian Badan Pengkajian untuk itu perlu dicarikan jalan untuk bisa menghadirkan PPHN tanpa amandemen, mengingat PPHN jika diatur undang-undang kurang tepat, yaitu melalui konvensi ketatanegaraan," kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Bamsoet mengatakan, menghadirkan PPHN melalui Tap MPR akan sulit dilakukan. Sebab, kata dia, pihaknya mengkhawatirkan spekulasi agenda ini ditunggangi, terutama soal masa jabatan presiden.

"Menghadirkan PPHN melalui Tap MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amandemen yang selama ini dicurigai ditunggangi dan lain-lain, misalnya perubahan jabatan presiden dan sebagainya saat ini sulit untuk kita realisasikan," ujarnya.

Bamsoet mengatakan penyelenggaraan konvensi ketatanegaraan nantinya akan diserahkan ke panitia adhoc. Panitia tersebut akan dibentuk pasca rapat gabungan 21 Juli mendatang.

"Mengingat PPHN jika diatur UU kurang, yaitu melalui konvensi ketatanegaraan yang nanti kita akan beri tugas panitia adhoc yang akan dibentuk pada rapat gabungan 21 juli mendatang dan akan diambil keputusannya pengesahannya di paripurna 16 Agustus 2022," ujar Bamsoet.

Simak juga 'Bamsoet: UUD 1945 Bukan Kitab Suci, Terbuka untuk Amandemen':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT