Sidang lanjutan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan diwarnai teguran hakim. Salah satu pengacara terdakwa mempertanyakan mengapa barang bukti kotoran tinja tersebut tidak dibawa di persidangan, hingga akhirnya ditegur hakim.
Pada persidangan hari ini jaksa menghadirkan beberapa saksi. Saksi pertama, Herly Gusjati Riyanto mengungkap detik-detik mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte melumuri YouTuber M Kace dengan kotoran manusia atau tinja. Herly bahkan menyebut bau tinja itu merebak di sel tahanan.
Hal itu disampaikan Herly saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (30/6/2022). Herly menyebut dirinya seorang tahanan Bareskrim yang sudah mendekam selama 1,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Djafar keluar mengambil bungkusan, kalian lihat tidak?" tanya jaksa penuntut umum.
"Tidak melihat jelas karena saya hanya memantau Pak Jenderal ketika ngobrol sama Kace," jawab Herly.
Herly mengaku saat itu menyaksikan langsung detik-detik Napoleon melumuri Kace dengan kotoran tinja. Herly mendengar Napoleon mengatakan ke Kace 'tutup matamu, tutup mulutmu'.
"Iya, pada saat itu, Bapak (Napoleon) sudah bilang ke Kace, 'tutup mata kamu, tutup mulut kamu', dia masih nggak dengerin nih," kata Herly.
Napoleon, sebut Herly, kemudian langsung berdiri memegang kepala Kace. Saat itu, kata Herly, Napoleon langsung melumuri wajah Kace dengan tinja.
"Akhirnya Bapak (Napoleon) berdiri pegang kepalanya dilumuri ke Kace. Saya tidak melihat berapa kalinya, saya tidak monitor sampai berapa kali, yang jelas yang saya lihat bahasanya Bapak gregetanlah," ungkapnya.
"Tangan kanan memegang kotoran?" tanya jaksa.
"Iya," jawab singkat Herly.
Herly mengatakan sempat berpindah posisi saat Napoleon melumuri Kace dengan tinja. Herly mengaku tidak kuat dengan bau kotoran tinja itu.
"Saya pindah ke belakang, saya udah nggak kuat bau kotoran itu, ya saya pakai kaus, saya diam di balik tiang itu," ujar Herly.
"Di posisi?" tanya jaksa.
"Masih di kamar 11 itu ada tiang penyangga," jawab Herly.
Herly mengatakan sudah tidak fokus pada apa yang terjadi setelah pelumuran tinja itu. Dia bahkan mengaku tidak kuat mencium bau tinja yang seolah meledak di sel tahanan.
"Pada saat terjadi peristiwa pelumuran itu, pintu ditutup gorden ya?" tanya jaksa.
"Kan di jendela ya, saya tidak fokus ke jendela, setelah pelumuran saya sempet geser karena baunya sudah meledaklah di ruangan, saya geser ke belakang saya sempat duduk," ujar Herly.
Sementara itu, salah satu pengacara Irjen Napoleon mempertanyakan kotoran tinjak tidak dibawa ke persidangan. Selengkapnya simak di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Saksi Lihat Irjen Napoleon Lumuri Tinja ke M Kace: Bapak Geregetan!':
Pengacara Pertanyakan Barang Bukti Tinja Tak Dihadirkan di Sidang
Salah satu pengacara mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi bernama Maulana perihal di mana saat ini kotoran tinja yang dipakai Napoleon untuk melumuri ke wajah YouTuber M Kace. Mendengar itu, hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara Napoleon.
Mulanya, salah satu pengacara Napoleon bertanya dari mana Maulana tahu bahwa plastik putih yang dibawa oleh tahanan lain ke sel tahanan M Kace itu berisi tinja. Maulana yang duduk sebagai saksi mengaku tahu karena bertanya langsung kepada Djafar yang membawa plastik itu.
"Yang masuk ke ruangan itu Djafar, Djafar membawa plastik? Apa yang dibawa itu?" tanya salah satu pengacara Napoleon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (30/6/2022).
"Tahi," jawab Maulana.
"Tahu dari mana?" tanya pengacara Napoleon.
"Karena waktu pas masuk itu saya tanya, bawa apa itu? Tahi," jawab Maulana.
"Hanya tahu itu tahi, tapi tidak tahu punya siapa? Warnanya apa?" tanya pengacara Napoleon lagi.
"Tidak tahu," jawab Maulana.
Pengacara terus mencecar Maulana perihal siapa 'pemilik' kotoran tinja itu. Maulana mengaku mendengar kotoran tinja itu milik Irjen Napoleon.
"Punya siapa feses itu?" tanya pengacara Napoleon.
"Tidak tahu," jawab Maulana.
"Yang mengatakan itu feses jenderal itu siapa?" tanya pengacara.
"Dengar-dengar dari orang saja," jawab Maulana.
Pengacara Napoleon kemudian berbicara mengenai pembuktian dan fakta di persidangan. Hakim Djuyamto lalu mengingatkan tugas pengacara Napoleon untuk bertanya.
"Baik Yang Mulia hari ini sidang adalah saksi dengan pembuktian. Pembuktian itu sendiri dalam KUHAP adalah memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai suatu hal tentang fakta-fakta atas nama, atas penilaian tersebut didasarkan gitu, jadi tidak boleh ngawur tidak boleh ngasal, ini pidana, arena nasib seseorang akan digadaikan, kalau salah dalam kesaksian," kata pengacara Napoleon," kata pengacara Napoleon.
"Tugas saudara bertanya bukan...," kata hakim Djuyamto.
"Saya ingin memastikan Yang Mulia Bab I Pasal 1 angka 16 KUHAP menyatakan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan penting untuk, jadi bunyi pasal itu adalah kepentingan pembuktian," kata pengacara Napoleon.
Hakim kembali menegur pengacara Napoleon untuk bertanya hanya yang berkaitan dengan saksi yang dihadirkan hari ini di persidangan. Pengacara Napoleon lalu mempertanyakan barang bukti 'kotoran tinja' yang tidak diperlihatkan di persidangan.
"Kaitannya dengan dua saksi ini apa?" tanya hakim Djuyamto.
"Kaitannya adalah Yang Mulia, tentu saja berkaitan dengan dua saksi ini. Saya beberapa kali mengikuti persidangan pidana walaupun tidak sering ya, ketika itu tentang pembunuhan maka ada barang bukti berupa pisau misalnya, kalau dia dipukul dengan batu ada batunya. Maka pada hari ini mohon maaf Yang Mulia, saya tidak melihat kotoran yang dimaksud atau feses itu. Ke mana kotoran itu?" kata pengacara Napoleon.
Halaman selanjutnya.
Tak cukup sampai di situ, pengacara Napoleon terus bertanya kepada Maulana di mana kotoran tinja itu sekarang. Maulana menyebut kotoran tinja itu tidak ada karena sudah hilang.
"Ke mana kotoran itu?" tanya pengacara Napoleon.
"Ya nggak ada Ibu, sudah hilang," jawab Maulana.
"Mengapa bukan fakta...," kata pengacara.
Hakim Djuyamto kembali menegur pengacara Napoleon. Menurut hakim Djuyamto, bukan tugas Maulana untuk menjelaskan itu.
"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," kata hakim Djuyamto.
Lagi-lagi, pengacara Napoleon mempertanyakan di mana kotoran tinja itu. Pengacara Napoleon keberatan karena barang bukti itu tidak dihadirkan.
"Jadi kotoran tersebut di mana Anda tidak tahu? Sebagai lawyer beliau, saya agak keberatan itu adalah barang bukti Yang Mulia," kata pengacara Napoleon.
"Ya keberatan Saudara dicatat ya," kata hakim Djuyamto.
Diketahui dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.