Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 mengatur sejumlah kebijakan PPKM level 1. Inmendagri terbaru ini berlaku untuk PPKM wilayah Jawa-Bali.
Perlu diketahui, pemerintah telah mengubah status PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya berada di level 2, menjadi level 1. Berikut ulasan terkait Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022.
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022: Berlaku Mulai 6 Juli-1 Agustus 2022
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 mulai berlaku sejak 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Dengan demikian, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang semula mengatur PPKM Jawa-Bali level 2 sudah tidak berlaku lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Intruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi poin keempatbelas, dikutip detikcom, Kamis (7/7/2022).
![]() |
Aturan PTM dan Perkantoran Wilayah PPKM Level 1
Wilayah Jawa-Bali berada di PPKM level 1. Ada sejumlah aturan pembelajaran tatap muka (PTM) dan perkantoran yang diatur dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Berikut rinciannya.
- Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
- Pegawai perusahaan diizinkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas 100%. Syaratnya sudah divaksin dan wajib gunakan PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Ketentuan Masuk Mal, Bioskop, Pasar, Supermarket, dan Tempat Makan
Sebelum berkunjung ke tempat umum, seperti mal, bioskop, pasar tradisional, supermarket, dan tempat makan, masyarakat wilayah PPKM level 1 perlu mengetahui sejumlah aturan yang berlaku. Cek di bawah ini.
- Mal/Pusat Perbelanjaan
- Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap
- Pengunjung dan pegawai mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk. Aturan ini dikecualikan untuk yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. - Bioskop
- Seluruh pengguna bioskop, baik pengunjung dan pegawai harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk. Aturan ini dikecualikan untuk yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
- Kapasitas maksimal pengunjung bioskop adalah 100%
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran/rumah makan/kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%. - Supermarket dan Pasar Tradisional
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100% - Tempat Makan
- Warung makan, warteg, dan lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%
- Restoran/rumah makan/kafe yang berada di dalam gedung atau di area terbuka, diiizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%
- Restoran/rumah makan/kafe yang beroperasi pada malam hari dibolehkan buka dari pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.
Kebijakan Gunakan Fasilitas Umum di PPKM Level 1
Jika ingin berkegiatan di fasilitas publik, ada sejumlah aturan yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1. Berikut aturannya.
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 100%
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
Berikut ini lampiran Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)