PPKM Turun Level di Jakarta, Ini Isi Lengkap Inmendagri Terbaru

PPKM Turun Level di Jakarta, Ini Isi Lengkap Inmendagri Terbaru

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 15:39 WIB
PPKM turun level telah diperbarui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan baru PPKM tercantum dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali.
PPKM Turun Level di Jakarta, Ini Isi Lengkap Inmendagri Terbaru (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

PPKM turun level di Jakarta menjadi PPKM level 1. Status ini telah diperbarui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 berlaku untuk wilayah Jawa-Bali.

Dalam aturan terbaru, DKI Jakarta masuk ke dalam PPKM level 1. Berikut ini ketentuan dalam Inmendagri terbaru.

PPKM Turun Level, Ini Daftar Daerah PPKM Terbaru

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 memastikan jika level 2 PPKM Jabodetabek batal. Oleh karena itu, status PPKM revisi kini tercantum dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inmendagri baru berlaku per 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

ADVERTISEMENT
PPKM turun level telah diperbarui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan baru PPKM tercantum dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali.PPKM turun level tercantum dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Beberapa daerah yang masuk PPKM level 1 adalah:

  1. DKI Jakarta
    - Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
    - Kota Administrasi Jakarta Barat
    - Kota Administrasi Jakarta Timur
    - Kota Administrasi Jakarta Selatan
    - Kota Administrasi Jakarta Utara
    - Kota Administrasi Jakarta Pusat
  2. Banten
    - Kota Cilegon
    - Kabupaten Serang
    - Kabupaten Pandeglang
    - Kabupaten Lebak
    - Kota Serang
    - Kota Tangerang
    - Kabupaten Tangerang
    - Kota Tangerang Selatan
  3. Jawa Barat
    - Kabupaten Kuningan
    - Kota Sukabumi
    - Kota Cirebon
    - Kota Bandung
    - Kabupaten Tasikmalaya
    - Kabupaten Sukabumi
    - Kabupaten Purwakarta
    - Kabupaten Pangandaran
    - Kabupaten Majalengka
    - Kota Tasikmalaya
    - Kota Cimahi
    - Kota Banjar
    - Kabupaten Karawang
    - Kabupaten Indramayu
    - Kabupaten Cirebon
    - Kabupaten Cianjur
    - Kabupaten Ciamis
    - Kabupaten Bandung Barat
    - Kabupaten Bandung
    - Kabupaten Sumedang
    - Kabupaten Subang
    - Kabupaten Garut
    - Kota Bogor
    - Kota Bekasi
    - Kota Depok
    - Kabupaten Bogor
    - Kabupaten Bekasi
  4. Jawa Tengah
    - Kota Semarang
    - Kota Magelang
    - Kabupaten Banyumas
    - Kabupaten Semarang
    - Kabupaten Demak
    - Kabupaten Wonosobo
    - Kabupaten Wonogiri
    - Kabupaten Temanggung
    - Kabupaten Tegal
    - Kabupaten Sukoharjo
    - Kabupaten Sragen
    - Kabupaten Rembang
    - Kabupaten Purworejo
    - Kabupaten Purbalingga
    - Kabupaten Pemalang
    - Kabupaten Pati
    - Kabupaten Magelang
    - Kabupaten Kudus
    - Kota Tegal
    - Kota Surakarta
    - Kota Salatiga
    - Kota Pekalongan
    - Kabupaten Klaten
    - Kabupaten Kendal
    - Kabupaten Kebumen
    - Kabupaten Karanganyar
    - Kabupaten Cilacap
    - Kabupaten Banjarnegara
    - Kabupaten Pekalongan
    - Kabupaten Jepara
    - Kabupaten Grobogan
    - Kabupaten Brebes
    - Kabupaten Boyolali
    - Kabupaten Blora
    - Kabupaten Batang
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta
    - Kabupaten Sleman
    - Kabupaten Bantul
    - Kota Yogyakarta
    - Kabupaten Kulonprogo
    - Kabupaten Gunungkidul
  6. Jawa Timur
    - Kabupaten Sidoarjo
    - Kota Surabaya
    - Kota Mojokerto
    - Kota Madiun
    - Kota Kediri
    - Kota Blitar
    - Kabupaten Tuban
    - Kabupaten Lamongan
    - Kota Pasuruan
    - Kabupaten Gresik
    - Kabupaten Bojonegoro
    - Kabupaten Tulungagung
    - Kabupaten Trenggalek
    - Kabupaten Situbondo
    - Kabupaten Ponorogo
    - Kabupaten Pacitan
    - Kabupaten Ngawi
    - Kabupaten Magetan
    - Kabupaten Madiun
    - Kabupaten Lumajang
    - Kota Probolinggo
    - Kota Malang
    - Kota Batu
    - Kabupaten Kediri
    - Kabupaten Jombang
    - Kabupaten Bondowoso
    - Kabupaten Blitar
    - Kabupaten Banyuwangi
    - Kabupaten Sumenep
    - Kabupaten Sampang
    - Kabupaten Probolinggo
    - Kabupaten Pasuruan
    - Kabupaten Nganjuk
    - Kabupaten Mojokerto
    - Kabupaten Malang
    - Kabupaten Jember
    - Kabupaten Bangkalan
    - Kabupaten Pamekasan
  7. Bali
    - Kabupaten Jembrana
    - Kabupaten Bangli
    - Kabupaten Karangasem
    - Kabupaten Badung
    - Kabupaten Gianyar
    - Kabupaten Klungkung
    - Kabupaten Tabanan
    - Kabupaten Buleleng
    - Kota Denpasar

Meskipun PPKM turun level, jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Aturan untuk PPKM level 1 ada di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Inmendagri 33 Dibatalkan':

[Gambas:Video 20detik]



Aturan PTM dan Perkantoran PPKM Level 1

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk kegiatan pembelajaran dan perkantoran selama PPKM level 1. Berikut poin-poinnya.

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
  • Kegiatan Work From Office (WFO) diizinkan 100% untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib gunakan PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Kebijakan Masuk Mal, Bioskop, Pasar, Supermarket, dan Tempat Makan

Masyarakat yang berada di wilayah Jawa-Bali perlu memperhatikan aturan PPKM level 1. Simak ulasannya di bawah ini.

  1. Mal
    - Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
    - Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    - Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    - Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap
    - Pengunjung dan pegawai mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk. Aturan ini dikecualikan untuk yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
  2. Bioskop
    - Pengguna bioskop, baik pengunjung dan pegawai harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk. Aturan ini dikecualikan untuk yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
    - Kapasitas maksimal pengunjung bioskop adalah 100%
    - Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    - Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    - Restoran/rumah makan/kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75%.
  3. Supermarket dan Pasar
    - Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
  4. Tempat Makan
    - Warung makan, warteg, dan lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%
    - Restoran/rumah makan/kafe yang berada di dalam gedung atau di area terbuka, diiizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%
    - Restoran/rumah makan/kafe yang beroperasi pada malam hari dibolehkan buka dari pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.

Aturan Fasilitas Umum di PPKM Level 1

Sejumlah aturan di tempat umum juga diatur dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Berikut aturannya.

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 100%
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.

Berikut lampiran Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads