Jabodetabek PPKM level 1 telah diterapkan oleh pemerintah dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Sebelumnya, wilayah Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 2.
Lantas, bagaimana aturan terbaru Jabodetabek PPKM level 1? Cek ulasannya berikut ini.
Jabodetabek PPKM Level 1 dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan perubahan aturan PPKM. Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inmendagri tersebut diterbitkan langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian pada Selasa (5/7/2022). Aturan ini menggantikan Inmendagri sebelumnya yang sudah dikeluarkan yaitu Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Aturan dalam Inmendagri Nomor 35 berisi daftar daerah PPKM level 1, mulai dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Selain Jabodetabek, wilayah di Jawa-Bali lainnya yang juga masuk ke dalam PPKM level 1 adalah:
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DIY Yogyakarta
- Bali
![]() |
Status PPKM Direvisi, Ini Isi Aturan Jabodetabek PPKM Level 1
Melansir dari Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022, ada perubahan aturan untuk wilayah PPKM level 1. Berikut poin-poinnya.
- Kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek PPKM level 1 kembali beroperasi dengan kapasitas 100%
- Perusahaan diizinkan kembali menerapkan bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas 100%
- Kapasitas pengunjung restoran atau rumah makan kembali 100%, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima
- Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan menerima pengunjung dengan kapasitas 100%
- Kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum (taman dan tempat wisata umum), kegiatan seni budaya, dan pusat kebugaran adalah 100%.
Demikian informasi perubahan aturan untuk Jabodetabek PPKM level 1. Tetap waspada dan jangan lupa terapkan protokol kesehatan.
Simak Video 'Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Inmendagri 33 Dibatalkan':