6 Hal Mengejutkan dari PPATK soal Polemik Donasi ACT

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 06:34 WIB
Foto: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Perkara dugaan pelanggaran pengumpulan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berlanjut. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah hal mengejutkan soal polemik donasi ACT itu.

Dirangkum detikcom, Kamis (7/7/2022), izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022 telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7).

Kembali ke temuan mengejutkan terkait donasi ACT, PPATK telah mengungkap sejumlah hal. Berikut ini lengkapnya:

1. Transaksi 60 Rekening atas Nama ACT Disetop

PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan ACT. Rekening itu terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

Dia mengatakan penghentian itu tidak ditujukan untuk menghentikan publik berbagi. Dia mengatakan publik boleh saja berbagi untuk sesama.

"Hanya pesannya ada risiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak. Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya," ucapnya.

2. Alasan PPATK Baru Bekukan 60 Rekening ACT

PPATK mengungkapkan alasan pihaknya baru menghentikan sementara transaksi keuangan pada 60 rekening atas nama Yayasan ACT. Salah satunya karena baru menerima data tambahan sehingga baru melakukan tindakan pembekuan.

"Pasca-pemberitaan memang semakin banyak laporan disampaikan kepada PPATK karena pihak pelapor mendapat data tambahan yang sebelumnya belum diminta PPATK dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK sesuai dengan kewenangan," kata Ivan.

Simak 4 hal lainnya di halaman selanjutnya:

Simak juga Video: Kontroversi ACT: Izin Dicabut Sampai Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda







(fas/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork