Indonesia Police Watch angkat bicara terkait kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), terhadap sejumlah santriwati. IPW meminta polisi tak perlu takut untuk menangkap Mas Bechi.
"IPW menyatakan mendukung Polda Jatim menegakkan hukum terhadap Tersangka MSA (Mas Bechi) dan harus diusung tagar #polisijangankalah guna menangkap tersangka pencabulan santriwati yang ditetapkan sejak 2019," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
"Hal ini, untuk mengingatkan aparat penegak hukum tidak perlu takut dan gentar menghadapi tantangan dalam tugasnya karena rakyat pencinta keadilan berada di belakang polisi," lanjutnya.
Sugeng menyorot sejumlah kendala yang dialami polisi saat hendak menangkap Mas Bechi. Ia mengingatkan pihak-pihak yang halangi langkah kepolisian menangkap Mas Bechi dapat dikenai sanksi pidana, yakni Pasal 256 KUHP.
"IPW mendukung langkah Polda Jawa Timur di bawah pimpinan Kapolda Irjen Nico Afinta dalam menegakkan hukum kasus dugaan pencabulan tersebut dan memproses pihak-pihak yang menghalang-halangi tindakan hukum yang dilakukan kepolisian," jelasnya.
Polda Jawa Timur, tutur Sugeng, harus tegas mengerahkan segala daya dan upaya dengan kekuatan personelnya untuk Mas Bechi. Lolosnya penangkapan Mas Bechi beberapa waktu lalu bisa menjadi pembelajaran berharga.
"Segala daya upaya harus dikerahkan oleh polisi supaya jangan sampai masyarakat menilai bahwa kepolisian tunduk pada tekanan massa yang tidak sesuai dengan hukum," sambungnya.
Upaya paksa penangkapan Mas Bechi, terang Sugeng, cepat atau lambat harus dilakukan. Sebab, proses hukum terkait menangkap lalu membawa tersangka ke kejaksaan sudah jelas.
"Kalau hal ini berlarut-larut akan menurunkan citra Polri di masyarakat," kata Sugeng.
Sugeng meminta Mas Bechi menyerahkan diri. "Di sisi lain, IPW mengimbau semua pihak khususnya keluarga besar MSA untuk ikhlas dan rela mengikuti prosedur hukum karena dengan status sebagai tersangka belum dinyatakan bersalah dan bisa membela diri secara terhormat nantinya di pengadilan," tutupnya.
Bechi Sudah 6 Bulan Jadi DPO
Seperti diketahui, Mas Bechi sudah lebih dari dua tahun menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwatinya. Bahkan dia sudah enam bulan ditetapkan sebagai DPO.
Aksi kejar-kejaran bak film laga terjadi dalam penangkapan Bechi. Tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang mengejar 13 mobil yang diduga dinaiki Bechi.
Polisi berhasil menghentikan 11 mobil, namun ternyata Bechi diduga menaiki satu di antara dua mobil yang berhasil kabur.
Dari aksi pengejaran yang gagal ini, Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melacak posisi Bechi. Ternyata ia berada di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Polisi pun mencoba mendatangi ponpes ini. Sekitar 200 personel dikerahkan dari Polres Jombang dan Polda Jatim. Bahkan polisi mendapat bantuan personel dari TNI. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim.
Sesampai di sana, proses penangkapan Bechi tak semudah membalikkan telapak tangan. Akhirnya, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat harus turun seorang diri. Tanpa pengawalan anak buahnya, Nurhidayat pergi menghadap sang kiai untuk melakukan negosiasi. Dia mengira negosiasi akan dilakukan di dalam ruangan. Namun ternyata dia dihadapkan pada ratusan anggota jemaah.
"Saya pikir negosiasi di ruangan khusus, ternyata saya dihadapkan ke jemaah yang mudah diprovokasi. Sangat rawan sekali, makanya saya tidak berdebat lama," kata Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7).
Simak video 'Sederet Perlawanan Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan':
(isa/knv)