Dua pemotor gede (Pemoge) Harley Davidson yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, divonis 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022). Dalam sidang itu, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu, seperti dilansir dari detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB. Polisi menetapkan status tersangka dan menahan dua pemoge itu pada Selasa (15/3/2022).
Baca selengkapnya di sini
Simak Video '2 Pengemudi Moge yang Tabrak Bocah Kembar Hingga Tewas Jadi Tersangka!':