Draf Final RKUHP: Hina DPR, Kejaksaan, Polri, dan Pemda Dipenjara 18 Bulan!

Draf Final RKUHP: Hina DPR, Kejaksaan, Polri, dan Pemda Dipenjara 18 Bulan!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 14:18 WIB
Warga menuntun sepedanya di dekat bus TNI yang terbakar di halaman parkir Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) malam. Aksi menuntut pembatalan RKUHP yang saat ini ditunda pengesahannya oleh DPR itu berujung ricuh. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd.
Demo tolak RKUHP beberapa waktu lalu di Jakata (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta -

Pemerintah melalui Wamenkumham menyerahkan draf final Rancangan KUHP ke DPR. Salah satunya masih mempertahankan materi penghinaan ke kekuasaan umum yang diancam dengan penjara selama 18 bulan.

Aturan itu dimuat dalam Bab IX soal TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA, Bagian Kesatu tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 351 ayat 1 RKUHP yang dikutip detikcom, Rabu (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu siapa kekuasaan umum atau lembaga negara itu?

"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Yang dimaksud dengan 'kekuasaan umum atau lembaga negara" antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah," demikian bunyi penjelasan Pasal 351 ayat 1.

ADVERTISEMENT

Nah, hukuman akan diperberat menjadi tiga tahun penjara apabila penghiaan itu berujung kerusuhan. Berikut bunyi Pasal 352 ayat 2:

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Namun RKUHP mewanti-wanti bahwa delik tersebut bukan delik biasa, tetapi delik aduan.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi Pasal 351 ayat 3.

Tapi siapa yang punya hak adu mewakili lembaga kekuasaan umum itu? Apakah Ketua DPR? Kapolri? Kejati? Gubernur? Wali Kota? Tidak dijelaskan dalam RKUHP tersebut.

Rumusan di atas mengalami sedikit perubahan dengan rumusan sebelumnya. Dalam draft sebelumnya, definisi kekuasaan umum adalah:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Simak Video 'Banyak yang Perlu Dievaluasi, Pakar Hukum Nilai RKUHP Kejar Tayang':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads