Pemerintah Serahkan Draf RKUHP ke Komisi III DPR

Pemerintah Serahkan Draf RKUHP ke Komisi III DPR

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 12:24 WIB
Jakarta -

Pemerintah menyerahkan dua draf rancangan undang-undang (RUU) kepada Komisi III DPR RI. Dua draf RUU yang diserahkan ke Komisi III DPR, yakni RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Penyerahan draf dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Wamenkuhmam Edward O.S Hiariej (Eddy) secara simbolis menyerahkan dua draf tersebut dan diterima oleh pimpinan Komisi III DPR.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pangeran mengatakan Komisi III DPR akan membahas draf tersebut secara internal untuk kemudian dibahas di secara terbuka, termasuk 14 isu krusial yang mendapat sorotan masyarakat.

"Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," kata Pangeran.

ADVERTISEMENT

"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," imbuhnya.

(eva/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads