Polisi menetapkan 6 orang menjadi tersangka penganiayaan bocah DP (12) di atas kapal yang transit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka menganiaya bocah malang itu usah dituduh mencuri.
Dilansir dari detikSulsel, dari 6 orang tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ajudan Kalapas Kendal (Jawa Tengah) Rusdedy.
"Ajudannya (Kalapas Kendal) yang jadi tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, Selasa (5/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Yudi menanggapi keluhan orang tua korban karena Kalapas Kendal tak ikut jadi tersangka di kasus ini. Padahal Kalapas Kendal dianggap sebagai orang yang mengaku ponselnya dicuri dan korban dituding sebagai pelakunya.
Menurut Yudi, pihaknya tidak mendapat keterangan dari para saksi yang telah diperiksa yang menyebut Kalapas Kendal Rusdedy terlibat dalam penganiayaan hingga tewasnya Dicky di atas kapal. Penyidik pun tak bisa berbuat apa-apa.
"Ini (Kalapas Kendal) masih saksi karena dari pemeriksaan 6 tersangka itu belum mengatakan di situ bahwasanya Kalapas itu menyuruh melakukan pemukulan," ungkapnya.
Baca juga: Menyerahlah, Mas Bechi! |
"Karena kita kan dari keterangan saksi juga. Kalau tidak ada keterangan saksinya, mau diapakan," sambung Yudi.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)