Kopral Satu WP dan Kopral Satu BS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah Dicky Perdana (12), yang dituduh mencuri di atas kapal saat bersandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua oknum prajurit itu merupakan anggota marinir di Surabaya.
Dilansir dari detikSulsel, Rabu (6/7/2022), kedua oknum marinir tersangka kasus penganiayaan anak itu kini telah ditahan oleh POM AL Lantamal VI Makassar.
"Kalau di kami, dia tersangka," ujar Kasi Gakkum POM AL Lantamal VI Makassar Kapten Muhammad Husni saat dihubungi, Selasa (5/7) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni belum menjelaskan lebih lanjut dalam rangka apa keduanya berada di atas kapal yang bersandar di Makassar. "Dia anggota dari Surabaya, anggota marinir Yon 5 Infanteri Marinir," kata Husni.
Husni menjelaskan pihaknya kini tengah melakukan proses pemberkasan perkara penganiayaan anak tersebut. Dia memastikan Koptu WP dan Koptu BS bakal disidang.
"Kebetulan kita fokus penyelesaian perkara. Nanti kita sidang mahkamah militer," ujar Husni.
Simak selengkapnya di sini.
(aud/dhn)