Polisi menangkap empat orang mantan pejabat Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, periode 2020-2021 terkait kasus pungutan liar. Keempat orang itu diduga terlibat dalam pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kita tangani perkara tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL di Desa Cikupa tahun 2020-2021," papar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Keempat orang yang ditangkap yakni AM selaku eks Kepala Desa Cikupa, SH selaku eks Sekretaris Desa Cikupa, FI selaku eks Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa dan MSE selaku eks Kepala Urusan Keuangan Desa. Proses penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung sejak bulan Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita melakukan lidik dari mulai Januari dan pada bulan ini kita lakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," ucap Romdhon.
Romdhon menjelaskan para tersangka diduga merugikan korban Rp 2 miliar. Dari penangkapan keempatnya, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta, buku tabungan serta kwitansi.
"Total kerugian kurang lebih Rp 2 miliar. Untuk barang bukti yang kita amankan, uang tunai Rp 100 juta, Rp 150 ribu, kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Romdhon.
Dia menyebut keempat tersangka diduga mendapat keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta dari setiap korban. Dia menyebut uang itu diminta para tersangka dari warga yang mengurus dokumen.
"Melakukan pemungutan di luar ketentuan, artinya ada biaya kepengurusan yang di luar peraturan perundangan. Bervariasi, dari 1.319 orang yang kita periksa ini, keterangannya ada Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta," jelasnya.
"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 12 Huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP. Minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak 1 Miliar," sambungnya.