Berubah, Jakarta dan Bodetabek Kembali Terapkan PPKM Level 1

Berubah, Jakarta dan Bodetabek Kembali Terapkan PPKM Level 1

Antara News - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 11:29 WIB
Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dalam aturan terbaru ini, wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1.

Dilansir dari Antara, Rabu (6/7/2022), aturan terbaru itu tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi petikan Inmendagri tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain DKI Jakarta, level PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek) juga kembali ke Level 1. Tak lagi Level 2.

"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," demikian bunyi petikan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dengan kembali ke level 1, kini kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan di sektor non-esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Padahal, baru kemarin, Selasa (5/7), Kemendagri mengeluarkan siaran pers dan Inmendagri yang menyatakan bahwa DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi masuk ke level 2.

Jabodetabek masuk PPKM Level 2 itu tertuang dalam Inmendagri No 34 Tahun 2022. Peningkatan level itu dilakukan lantaran adanya kenaikan kasus akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5. Inmendagri itu berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.

(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads