Mahkamah Konstitusi (MK) berkali-kali menerima gugatan uji materiil atau judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Yang terbaru, MK akan menentukan permohonan judicial review dari Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
Judicial review Yusril dan La Nyalla soal presidential threshold akan ditentukan pada Kamis (7/7/2022). MK akan memutuskan terkait permohonan judicial review aturan presidential threshold yang ada di UU Pemilu.
Berdasarkan website MK, Rabu (6/7/2022), berikut daftar jadwal putusan yang akan dibacakan esok:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara Nomor 52/PUU-XX/2022
Pemohon:
Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti
Nono Sampono
Dr. H. Mahyudin ST. MM.
Sultan Baktiar
Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra
Afriansyah Noor
Selain itu, MK juga akan memutuskan permohonan dari jajaran Partai Gelora yakni Anis Matta hingga Fahri Hamzah.
Perkara 35/PUU-XX/2022
Pemohon:
Muhammad Anis Matta (Ketum Partai Gelora)
Mahfuz Sidik
Fahri Hamzah, S.E
Para pemohon di atas meminta agar MK menghapus aturan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Alasannya agar setiap parpol bisa mengajukan capres.
Ternyata permohonan gugatan presidential threshold sudah berkali-kali diajukan banyak pihak. Namun sampai saat ini, MK tidak pernah berubah pikiran untuk menolak banyak gugatan tersebut. Untuk informasi, presidential threshold merupakan angka persentase seseorang bisa menjadi calon presiden.
Berikut ini deretan pihak yang pernah menggugat presidential threshold:
Simak di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Ambang Batas Pencapresan, Kebutuhan atau Kekangan?
1. Ferry Joko Yuliantono
Salah satu yang pernah mengajukan gugatan atas presidential threshold ke MK yakni Waketum Partai Gerindra Ferry Joko Yulantono. Dia menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen. Dia beralasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.
2. Gatot Nurmantyo
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip 'law changes by reasons'. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu 'fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah'.
3. Dua Anggota DPD
Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.
"Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen," tegas Fachrul Razi.
4.Lieus Sungkharisma
Kemudian, Lieus Sungkharisma juga pernah mengajukan gugatan atas presidential threshold. Dia beralasan suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional (constitutional right) tidak boleh dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang).
Ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilihan Umum jelas- jelas bertentangan dengan UUD 1945.
"Terutama Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Lieus.
5.Tiga Anggota DPD
Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan serupa. Menurut Fahira Idris dkk, Norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan (3) yang memberikan kesempatan kepada:
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Bahwa dengan berlakunya pasal a quo, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," beber Fahira Idris yang memberikan kuasa ke Ahmad Yani itu.
Simak pemohon lainnya seperti Partai Ummat hingga PKS di halaman berikutnya.
6. Partai Ummat
Partai Ummat juga ternyata pernah menggugat aturan presidential threshold ke MK. Partai besutan Amien Rais ini mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Partai Ummat mendorong syarat ambang batas 20 persen dalam pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi nol persen.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai aturan presidential threshold saat ini tidak masuk akal dan tidak sehat. Dia menyebut aturan tersebut tidak adil karena menjegal calon yang potensial untuk maju.
"Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Selasa (4/1/2022).
7. Rizal Ramli
Kemudian, salah satu sosok yang berulang kali gugatannya ditolak oleh MK terkait presidential threshold adalah Rizal Ramli. Sebagaimana diketahui, Rizal melakukan uji materi Rizal Ramli terhadap presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 2020.
Rizal meminta presidential threshold dihapus sehingga setiap parpol bisa mencalonkan setiap orang menjadi calon presiden. Rizal Ramli menjelaskan alasannya mengajukan uji materi ini. Dia mengaku ingin seleksi kepemimpinan di Indonesia lebih kompetitif.
"Saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin, dari presiden sampai ke bawah. Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol," kata Rizal Ramlii waktu mendaftar.
8. 7 Warga Bandung
Pada Januari 2022, 7 warga Kota Bandung juga menggugat presidential threshold. Mereka berharap aturan presidential threshold diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.
Hal itu tertuang dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Selasa (18/1/2022). Tujuh pemohon itu adalah:
1. Syafril Sjofyan
2. Tito Reosbandi
3. Elyan Verna Hakim
4. Endang Wuryaningsih
5. Ida Farida
6. Neneng Khodijah
7. Lukman Nulhakim
"Menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian petitum permohonan pemohon.
Pemohon berpendapat Pasal 222 menghilangkan hak konstitusional parpol dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945.
9. PKS
Kemudian yang terbaru, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga akan ikut mengajukan uji materi (judicial review atau JR) ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu baru akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Ahmad Syaikhu.
"Presiden dan sekjen dan tim kuasa hukum sekaligus Jubir Pak Zainudin Paru," kata Juru Bicara PKS Muhammad Kholid kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Pendaftaran JR akan dilakukan pada Rabu (6/7) pukul 13.00 WIB. Mengenai detail lebih lanjut, Kholid tidak memberikan penjelasan.