Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menentukan permohonan judicial review soal presidential threshold esok. Kali ini diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketum PBB, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, hingga Partai Gelora.
Berdasarkan website MK, Rabu (6/7/2022), berikut daftar jadwal putusan yang akan dibacakan besok:
Perkara Nomor 52/PUU-XX/2022
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon:
Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti
Nono Sampono
Dr. H. Mahyudin ST. MM.
Sultan Baktiar
Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra
Afriansyah Noor
Perkara 35/PUU-XX/2022
Pemohon:
Muhammad Anis Matta (Ketum Partai Gelora)
Mahfuz Sidik
Fahri Hamzah, SE
Pemohon meminta agar MK menghapus presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Harapannya, setiap parpol bisa mengajukan capres.
Namun, gugatan itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya, harapan puluhan pemohon serupa kandas di palu hakim konstitusi. Di antaranya:
1. 5/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Lieus Sungkharisma
Putusan MK: Tidak dapat diterima
2. 6/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH
Putusan MK: Tidak dapat diterima
3. 7/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang
Putusan MK: Tidak dapat diterima
4. 66/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK
Putusan MK: Tidak dapat diterima
5. 68/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P
Putusan MK: Tidak dapat diterima
6. 70/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Gatot Nurmantyo
Putusan MK: Tidak dapat diterima
Lalu apakah MK akan mengubah pendiriannya saat mengadili permohonan Yusril dkk? Kita lihat besok.
(asp/mae)