MK Tentukan Nasib Gugatan Yusril-La Nyalla soal PT 0% Besok

MK Tentukan Nasib Gugatan Yusril-La Nyalla soal PT 0% Besok

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 11:02 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat Blak-blakan bersama detikcom.
Yusril Ihza Mahendra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menentukan permohonan judicial review soal presidential threshold esok. Kali ini diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketum PBB, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, hingga Partai Gelora.

Berdasarkan website MK, Rabu (6/7/2022), berikut daftar jadwal putusan yang akan dibacakan besok:

Perkara Nomor 52/PUU-XX/2022

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon:
Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti
Nono Sampono
Dr. H. Mahyudin ST. MM.
Sultan Baktiar
Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra
Afriansyah Noor

Perkara 35/PUU-XX/2022

ADVERTISEMENT

Pemohon:

Muhammad Anis Matta (Ketum Partai Gelora)

Mahfuz Sidik

Fahri Hamzah, SE

Pemohon meminta agar MK menghapus presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Harapannya, setiap parpol bisa mengajukan capres.

Namun, gugatan itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya, harapan puluhan pemohon serupa kandas di palu hakim konstitusi. Di antaranya:

1. 5/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Lieus Sungkharisma
Putusan MK: Tidak dapat diterima

2. 6/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH
Putusan MK: Tidak dapat diterima

3. 7/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang
Putusan MK: Tidak dapat diterima

4. 66/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK
Putusan MK: Tidak dapat diterima

5. 68/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P
Putusan MK: Tidak dapat diterima

6. 70/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Gatot Nurmantyo
Putusan MK: Tidak dapat diterima

Lalu apakah MK akan mengubah pendiriannya saat mengadili permohonan Yusril dkk? Kita lihat besok.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads