Polisi akan membongkar makam wanita berinisial IM, korban pembunuhan di Depok yang jasadnya dibuang ke Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pembongkaran makam akan dilakukan siang ini.
"(Tim forensik) RS Polri Kramat Jati (yang melakukan autopsi), jam 13.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dihubungi, Rabu (7/7/2022).
Rencana pembongkaran kuburan IM ini sebelumnya diungkap Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar. Imran mengatakan pembongkaran kuburan dilakukan untuk kepentingan autopsi jenazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana kami akan bongkar makam korban untuk keperluan autopsi," ujar Imran saat konferensi pers di kantornya, Selasa (6/7).
Imran mengatakan pembongkaran makam itu untuk keperluan autopsi. Sebab, menurutnya, saat jasad dievakuasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Karena saat ditemukan ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," papar Imran.
IM ditemukan tak bernyawa di Kali Krukut tepat di bawah Perumahan Grand Matoa, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Setelah diselidiki, korban meninggal dunia lantaran dibunuh oleh sang pacar berinisial FR (27).
"Jadi setelah dibuang, mayat ini hanyut ditemukan di Kali Krukut. Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkaplah pelaku ini kemarin 4 Juli malam di wilayah Brebes," papar Imran.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Heboh Aksi Keributan di Samarinda, 1 Orang Tewas
Pelaku Bunuh Pacar gegara Cemburu
Imran menyebut motif pelaku melakukan tindakannya lantaran cemburu. FR sempat melihat pesan dari teman lelaki korban yang menyebut kata 'sayang'.
"Yang bersangkutan ini adalah pacar dari korban. Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata 'Sayang kamu di mana?' Nah kebetulan terbaca oleh pelaku," ungkap Imran.
Pelaku disebut sempat memaksa korban menghubungi pengirim untuk memastikan. Tak lama kemudian, terjadi cekcok mulut hingga korban dibunuh pelaku.
"Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut, begitu terhubung si pengirim pesan mematikan telepon tersebut," tutur dia.
"Kemudian terjadi cekcok mulut, tersangka mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan," kata Imran.
Pelaku dikejar sampai ke Brebes, Jawa Tengah
Polisi sebelumnya mengejar pelaku FR sampai ke Brebes, Jawa Tengah. Pelaku disebut sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.
"Pembunuhan ini pelaku membawa motor korban dan kabur ke Brebes. Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor dan sudah diamankan di rumah temannya. Kemudian perhiasan, handphone, korban itu dibuang oleh pelaku ke aliran kali itu," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
"TKP Depok, tapi penemuan mayatnya Jagakarsa, karena kan dibuang ke kali dan kebawa arus," tandasnya.