Motif Pembunuhan Wanita Ditemukan Tewas di Kali Krukut karena Cemburu

Motif Pembunuhan Wanita Ditemukan Tewas di Kali Krukut karena Cemburu

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 19:18 WIB
Pelaku pembunuhan wanita ditemukan tewas di Kali Krukut Depok
Pelaku pembunuhan wanita ditemukan tewas di Kali Krukut Depok (Dwi Rahmawati/detikcom)
Depok -

Polisi menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di Kali Krukut Depok, Jawa Barat (Jabar), berinisial IM. Pelaku berinisial FR (27) disebut membunuh korban lantaran motif cemburu.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan penemuan mayat pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi pun berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengembangan kasus.

"Jadi setelah dibuang, mayat ini hanyut ditemukan di Kali Krukut. Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkaplah pelaku ini kemarin 4 Juli malam di wilayah Brebes," papar Imran di Polres Metro Depok, Selasa (5/7/3022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imran menyebut motif pelaku melakukan tindakannya lantaran cemburu. FR sempat melihat pesan dari teman lelaki korban yang menyebut kata sayang.

"Yang bersangkutan ini adalah pacar dari korban. Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata 'Sayang kamu di mana?' Nah kebetulan terbaca oleh pelaku," ungkap Imran.

ADVERTISEMENT

Pelaku disebut sempat memaksa korban menghubungi pengirim untuk memastikan. Tak lama terjadi cekcok mulut hingga korban dibunuh pelaku.

"Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut, begitu terhubung si pengirim pesan mematikan telepon tersebut," tutur dia.

"Kemudian terjadi cekcok mulut, tersangka mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan," kata Imran.

Diketahui FR mencekik korban dan menghanyutkan jasad korban ke kali. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya polisi melakukan penangkapan di Brebes, Jawa Tengah.

"Iya setelah melakukan pembunuhan ini pelaku membawa motor korban dan kabur ke Brebes. Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor korban, dan sudah diamankan di rumah temannya. Kemudian perhiasan, handphone korban, itu dibuang pelaku ke aliran kali," terangnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

"Ancaman 15 tahun atau seumur hidup," tutupnya.

Lihat juga video 'Istri Korban Sebut Otak Pembunuhan Bos Rongsokan di Sidoarjo Masih Saudara':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads