Sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ditunda lantaran Lili sedang berada di Bali mengikuti rangkaian acara putaran kedua G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Ketua KPK Firli Bahuri tidak serius menyelesaikan pelanggaran etik terhadap Lili.
"Dewas nampaknya serius, tapi justru pimpinan KPK-nya yang tidak serius. Buktinya ke Bali itu kan bisa diwakili pimpinan yang lain, saya yakin itu Pak Nawawi, Pak Ghufron saya kira hari ini dan besok tidak ada penugasan dan ke acara G20 itu kan hanya perwakilan KPK atau lebih berwibawa kalau Pak Firli sendiri yang datang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, Lili seharusnya mengutamakan hadir di sidang etik dibandingkan hadir dalam acara ACWG di Bali. Ketidakhadiran Lili dalam sidang etik hingga harus ditunda, kata Boyamin, menunjukkan Lili tidak menghormati Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak harus Bu Lili, mestinya Bu Lili lebih menghormati Dewas sebagai dewan kehormatan. Bagaimana masyarakat menghormati KPK kalau di antara KPK sendiri rasanya kurang menghormati. Bu Lili kurang menghormati Dewas, artinya kan begitu pemahaman masyarakat," ujarnya.
Dia berharap Lili bisa hadir dalam sidang etik pekan depan. Ketidakhadiran Lili dinilai membuat rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPK naik turun seperti jungkat-jungkit.
"Jadi saya berharap besok Senin Bu Lili hadir untuk ikut sidang Dewas nanti kita tunggu, masyarakat menunggu. Panggilan itu kan sudah dibuat seminggu yang lalu dan masyarakat juga tahu. Jadi ini seperti membuat jungkat-jungkit ke masyarakat itu. Kan masyarakat jadi terombang ambing bagaimana mendukung KPK ini," imbuhnya.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Simak Video: Komisi III Yakin Dewas KPK Tangani Kasus Lili Pintauli Hingga Tuntas
Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijadwalkan menjalani sidang etik Dewas KPK 5 Juli 2022. Lili akan disidang berkaitan dengan fasilitas nonton MotoGP.
Namun Lili tidak bisa hadir karena sedang di Bali menghadiri acara ACWG 2022. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 11 Juli 2022.
Nantinya Dewas KPK akan memutuskan vonis terhadap dugaan fasilitas MotoGP yang didapat Lili. Jika Lili terbukti bersalah, Dewas KPK akan kembali menghukumnya.
Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.