Detik-detik Perempuan Dibunuh Pacar lalu Dihanyutkan ke Kali Krukut

Detik-detik Perempuan Dibunuh Pacar lalu Dihanyutkan ke Kali Krukut

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 20:17 WIB
Mayat perempuan yang ditemukan di Kali Krukut, Depok, merupakan korban pembunuhan. Polisi menangkap pelaku inisial FR alias P (27) yang merupakan pacar korban di Brebes.
Polisi menangkap pelaku inisial FR alias P (27) yang merupakan pacar korban di Brebes. (Dwi Rachmawati/detikcom)
Depok -

Polisi menjelaskan kronologi pembunuhan IM oleh pacarnya berinisial FR (27). Pelaku tega membunuh korban lantaran motif cemburu, mayat korban lalu dihanyutkan ke Kali Krukut.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (28/6) malam sekitar pukul 23.40 WIB. Pelaku sempat melihat korban, menerima pesan singkat di telepon genggam bertulis 'sayang' dari teman pria.

"Masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata-kata 'Sayang kamu dimana?'. Nah kebetulan terbaca oleh pelaku, kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut," papar Imran saat konferensi pers, Selasa (5/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, sejoli ini bertengkar hingga pelaku mengajak korban ke saung dekat Kali Krukut. Pelaku kemudian mencekik korban menggunakan sebuah sarung.

"Kemudian terjadi cekcok mulut, kemudian tersangka mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya," lanjut Imran.

ADVERTISEMENT

Setelah korban diketahui tak bernyawa, pelaku lantas membuangnya mayat korban ke Kali Krukut. Jasad korban baru diketahui Kamis (30/6) pagi sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga sekitar.

"Iya dekat, jadi saung itu memang di pinggir kali, maka itu ia dengan mudah gendong dan dibuang ke kali sekira pukul 23.40 WIB seorang diri," ungkapnya.

Lihat juga video 'Kerap Ajak Berhubungan Badan, Pria di Tangerang Dibunuh Mantan':

[Gambas:Video 20detik]



Pelaku FR Ditangkap di Brebes

Polisi sebelumnya melakukan pengejaran pelaku FR sampai ke Brebes, Jawa Tengah. Pelaku disebut sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.

"Pembunuhan ini pelaku membawa motor korban dan kabur ke Brebes. Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor dan sudah diamankan di rumah temannya. Kemudian perhiasan, handphone korban itu dibuang oleh pelaku ke aliran kali itu," ungkapnya.


Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup.

"TKP Depok, tapi penemuan mayatnya Jagakarsa, karena kan dibuang ke kali dan kebawa arus," tandasnya.

Halaman 3 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads