Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah makin mengerucut. Farhan menyinggung masalah lembaga pengawas yang sebelumnya menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah kini sudah selesai.
"Jadi, secara pembahasan sebetulnya sudah jauh lebih lancar. Bottle neck kan di kelembagaan ya, sekarang kelembagaan sudah beres, maka sertifikasi untuk data procession officer juga sudah beres, kemudian mekanismenya akan diatur oleh PP, kalau pembentukan lembaganya diserahkan pada perpres," kata Farhan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
"Jadi, DPR menyerahkan kepada presiden untuk pembentukan lembaga eksekutif ini. Jadi dalam prinsip demokrasi sistem presidensial sekarang, maka kelembagaan otoritas perlindungan data (OPD) dan juga kewenangannya ada di presiden," lanjut Farhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus NasDem ini mengatakan OPD sangat diperlukan untuk melindungi data pribadi secara optimal. Dia mengatakan transfer data antarnegara harus memiliki undang-undang sebagai persyaratan.
"Pada prinsipnya, di UU ini kami hanya mencantumkan bahwa lembaga ini, OPD, otoritas perlindungan data, harus memberikan perlindungan data yang paling optimal. Kenapa? Karena tujuannya nanti, artinya kita bisa melakukan transfer data antarnegara karena semua negara yang melakukan perjanjian transfer data ini semuanya harus memiliki UU dan lembaga yang setara untuk perlindungan data pribadi," ujar Farhan.
Farhan mengatakan jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) pun sudah sepakat antara pemerintah dan DPR. Tinggal perlu ditinjau ulang dan disinkronisasi.
"DIM semua sudah dibahas. Sudah diketok. Tetapi kami akan meninjau kembali atau review terhadap dim yang karena usulan-usulan baru perlu disesuaikan atau sinkronisasi, sehingga perlu dibuat perumusan baru," ujarnya.
Farhan menyebut masa sidang depan pembahasan RUU PDP selesai di Komisi I. Dia berharap RUU PDP dapat disahkan setelah 17 Agustus 2022.
"Masa sidang depan di komisi sudah selesai. Termasuk ketika nanti pemerintah menyerahkan ke Baleg, sinkronisasi dan perumusannya sudah mudah. Nah, mudah-mudahan sih setelah 17 Agustus kita sudah bisa ketok," ujarnya
"Targetnya itu karena pemerintah juga sudah gelisah kenapa ini nggak jadi jadi. Bottle neck-nya tapi sudah selesai semua," lanjut Farhan.
Diketahui, pembahasan RUU PDP kembali diperpanjang di masa sidang selanjutnya. Perpanjangan itu diputuskan pada rapat paripurna ke-27 masa sidang V tahun 2021-2022.
Simak juga video 'ICSF Minta Sosialisasi RUU PDP Dilakukan Secara Masif':