ACT Pernah Dipolisikan di 2021, Masih Diselidiki Bareskrim

ACT Pernah Dipolisikan di 2021, Masih Diselidiki Bareskrim

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 15:50 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok. Polri)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim telah meminta klarifikasi terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks petinggi Ahyudin.

"Klarifikasi sudah (Ibnu Khajar dan Ahyudin)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (5/7/2022). Pernyataan Andi menjawab pertanyaan soal pihak yang diklarifikasi Bareskrim di kasus dana ACT.

Andi juga membenarkan adanya laporan terkait kasus dana ACT dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021. Andi mengatakan terlapor dalam kasus tersebut Ibnu Khajar dan Ahyudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapornya bukan donatur, PT Hydro," katanya.

Andi mengatakan laporan tersebut masih diselidiki. Bareskrim mengusut dugaan penipuan atau keterangan palsu akta autentik.

ADVERTISEMENT

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta attentik (378 atau 266 KUHP). Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," katanya.

Penjelasan ACT

Seperti diketahui, kasus dana ACT mengemuka saat muncul tagar #AksiCepatTilep setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Tagar #JanganPercayaACT pun ramai.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dalam jumpa pers buka-bukaan pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.

ACT juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. ACT menyadari ada masyarakat yang tidak senang atas polemik soal donasi.

"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).

Dia kemudian menjelaskan soal kelembagaan ACT. Dia menyebut ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang terdaftar di Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat.

"ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 lebih negara supaya ini menjadi kebanggaan bangsa ini. Memiliki entitas sumber daya mewakili bangsa ini mendistribusikan bantuan ke banyak negara. Aksi Cepat Tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, sebagai lembaga kemanusiaan yang dipercayai masyarakat melalui program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan juga emergency. Ini perlu kami sampaikan di awal," ujarnya.

Simak Video 'Pimpinan DPR Minta Aparat Tindak Tegas Penyelewengan Dana ACT':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads