Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi viral setelah meminta Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat tak menangkap putranya, MSAT. MSAT merupakan DPO kasus pencabulan. Begini perjalanan kasusnya.
Kasus ini sudah bergulir beberapa tahun, korban pun menanti keadilan bisa ditegakkan. Korban mengaku cukup lelah dengan lambannya penanganan kasus ini.
"Korban saat ini sudah sangat lelah menunggu proses hukum yang tidak selesai-selesai," kata pendamping korban, Nun Sayuti, kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MSAT merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Sehari-hari, ia disebut menjabat pengurus Pondok Pesantren milik ayahnya. Sebagai putra kiai, ia cukup disegani oleh para pengikut sang ayah.
2017: Kejadian pencabulan
Dari informasi yang dihimpun detikJatim, kejadian pencabulan ini telah dilakukan sejak 2017. Korban mengaku modus MSAT ialah mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya. Sejumlah santriwati mengikuti seleksi ini.
2018: Korban melapor
Namun, di tengah seleksi, para santriwati mendapat kekerasan seksual dari MSAT. Akhirnya pada 2018, ada santri yang berani melapor ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati.
2019: Surat Penghentian Penyidikan Terbit
Pada Oktober 2019, Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ini karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Sulitnya Polisi Tangkap Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan Santriwati':
2020: Penyidikan diambil alih Polda Jatim
Setelah penolakan laporan korban karena tak cukup bukti, akhirnya korban lain pun melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Laporan ini juga dilakukan pada 2019. Hingga akhirnya, pada Januari 2020, penyidikan kasus ini resmi diambil alih Polda Jatim.
Saat itu, penyidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Pengambilalihan penyidikan ini karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan backup. Selain itu, status MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati telah menjadi tersangka, MSAT tak kunjung ditahan. Bahkan dia kerap mangkir dari panggilan polisi. Polisi juga sempat mengancam akan menjemput paksa pelaku jika tak memenuhi panggilan.
Sementara itu, saat melakukan aksinya, MSAT memiliki sejumlah modus, salah satunya berjanji akan memperistri korban. MSAT juga disebut mengancam korban agar mau disetubuhi.
Hal ini diketahui penyidik dari laporan korban. Dirreskrimum Polda Jatim saat itu, Kombes Pitra Ratulangi menyebut korban sempat merasa ketakutan.
"Ketika terlapor melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri," ungkap Pitra di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (22/1/2020).
2020: Polisi jemput paksa
Akhirnya, pada Sabtu (15/2/2020), polisi melakukan upaya penjemputan paksa pada MSAT. Namun upaya tersebut mendapat penghadangan dan perlawanan dari pihak pondok pesantren. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Trunoyudo Wisnu.
Truno menyebut pengadangan ini belum sampai ke penyerangan dari pihak pondok ke polisi atau sebaliknya. Polisi pun memilih mundur agar situasi kembali kondusif.
"Saya tekankan di sini, penyidik melakukan tindakan berdasarkan amanah undang-undang secara prosedur dan profesional. Memang gak ada penyerangan, kita meminimalisasi korban, kita penegakan hukum tapi terukur. Kita penegakan hukum tetapi juga dilihat dari aspek aspek kemanusiaan, juga aspek-aspek secara humanis artinya humanistis ini dengan mengurangi risiko yang terjadi," ungkap Truno, Senin (17/2/2022).
Saat kejadian, Truno menyebut pihaknya yang berjumlah 10 orang sudah membawa serta MSAT. Namun pihak ponpes, yang jumlahnya jauh lebih banyak, mengambil kembali MSAT.
Polda Jatim kembali mendatangi kediaman anak kiai Jombang, MSAT, yang diduga mencabuli santrinya. Keluarga MSAT berjanji segera menyerahkan MSAT ke polisi. Setelah dari kediamannya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan memaparkan ibunda MSA meminta bertemu dengan dirinya. Pihaknya pun memfasilitasi dan, hasilnya, keluarga akan menyerahkan MSA.
"Kemarin sudah datang untuk ibunya dan meminta konfirmasi dan insyaallah dalam waktu dekat yang bersangkutan akan datang dan akan kami periksa," kata Luki di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (26/2/2020).
Sementara itu, dalam sebuah video live, MSAT mengaku belum pernah bertemu dengan penyidik kepolisian yang menetapkannya sebagai tersangka. Dia pun mempertanyakan bagaimana statusnya bisa menjadi tersangka, sedangkan polisi belum mendapat keterangan darinya.
"Kebetulan saya nggak tau (belum pernah) ketemu aja sama orangnya lo, orang-orang polisi itu lo nggak pernah saya itu (ketemu), kok dibilang tersangka itu dari mana," kata MSAT dalam video yang dilihat detikcom, Rabu (29/1/2020).
2021: Dua kali praperadilan ditolak
MSAT kemudian menggugat Polda Jatim atas penetapan status tersangkanya. Gugatan ini ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan pemohon kurang.
"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima. Menimbang bahwa permohonan pemohon kurang pihak. Sebab peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang," kata hakim Martin Ginting saat membacakan putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Praperadilan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Menghadapi gugatan tersebut, Polda Jatim menyebut akan menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan.
Setelah praperadilannya ditolak di PN Surabaya, MSAT lagi-lagi mengajukan praperadilan ke PN Jombang. Namun hal ini kembali ditolak hakim.
Hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto, menolak permohonan MSAT, anak kiai tersangka pencabulan santriwati. Dodik menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
2021: Berkas kasus 7 kali ditolak jaksa
Berkas kasus dugaan pencabulan MSAT ternyata 7 kali ditolak jaksa. Polisi sempat mempertanyakan sikap kejaksaan. Polisi menilai itu yang membuat penanganan kasus jadi lambat.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eka Triyulianto sempat mempertanyakan sikap kejaksaan. Hendra lalu membandingkan kasus serupa dengan yang terjadi di Bandung, yang terkesan cepat rampung.
"Ini kan lagi ramai-ramainya (kasus pencabulan di pesantren), tapi kenapa kok cuma di Jawa Timur ini saja. Di Jabar (Kasus Herry Wirawan) ini kok cepat P21-nya. Kok ini sampai 7 kali (ditolak)," ujar Hendra di Surabaya, Jumat (17/12/2021).
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman pun membeberkan alasan penolakan berkas. Berkas ini dikembalikan karena penyidik kepolisian belum bisa memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa.
"Pada prinsipnya sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19. Bahwa sampai dengan saat ini, petunjuk sebagaimana P-19 belum bisa dipenuhi oleh penyidik," kata Fathur di Surabaya, Selasa (21/12).
Akhirnya, pada bulan depannya, berkas kasus pencabulan ini dinyatakan lengkap (P21). Polisi akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
2022: MSAT masuk DPO
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses tahap dua secepatnya.
"Secepatnya kita akan proses tahap dua, targetnya secepatnya," kata Gatot kepada detikcom di Surabaya, Kamis (6/1/2022).
MSAT, kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan DPO karena MSAT kerap mangkir dalam panggilan polisi. "Kita sudah menerbitkan DPO," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1).
Totok mengatakan berkas perkara dugaan pencabulan yang menjerat MSAT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada 4 Januari lalu.
Untuk itu, pihaknya berupaya segera melakukan proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Itu akan dilakukan secepatnya.
2022: Aksi kejar-kejaran
Aksi kejar-kejaran bak film koboi terjadi saat polisi hendak menangkap MSAT. Dalam kejar-kejaran ini, polisi mengamankan sebuah senjata air gun.
Kejar-kejaran bak film koboi ini terjadi di kawasan jalan raya Jombang. Dalam menangkap MSAT, tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang menyergap iring-iringan mobil yang dikendarai rombongan MSAT. Namun MSAT yang diduga dalam rombongan tersebut berhasil kabur. Polisi hanya mengamankan tiga orang dan satu pucuk senjata air gun.
"Resmob Polda Jatim meminta bantuan Polres Jombang untuk melakukan penindakan terkait DPO MSAT yang kami duga ada di rombongan tersebut," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang mengejar iring-iringan sekitar 3 mobil sejak dari Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, pada Minggu (4/7), sekitar pukul 13.00 WIB. Namun rombongan tersebut menolak berhenti dan kabur ke arah utara. Pengejaran berlanjut hingga di kawasan Ploso, Jombang.
Saat tiba di kawasan Ploso, salah satu mobil dari rombongan tersebut justru memepet anggota Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Mobil Isuzu Panther warna hitam itu sempat akan menabrak polisi yang berusaha menghentikannya. Padahal petugas sudah menyampaikan kepada mereka
Tim gabungan akhirnya menghentikan mobil Panther tersebut. Namun, dua mobil lainnya berhasil lolos dari penyergapan polisi. Dalam mobil ini, polisi mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan ke Polda Jatim.
(rdp/imk)