Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima audiensi Paguyuban Korban Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) hari ini. Para korban menyampaikan cerita mereka terjerat proses hukum terkait UU ITE dan mendesak revisi UU ITE.
Pantauan detikcom, Selasa (5/7/2022) pukul 10.20 WIB, terlihat para korban UU ITE di ruang rapat Baleg DPR. Mereka antara lain Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad, Baiq Nuril, Vivi Nathalia, Stella Monica, dan Fatia Maulidiyanti. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.
Baiq menceritakan kasusnya bermula saat dilaporkan UU ITE pada awal 2015 usai membuka kasus pelecehan seksual yang ia alami di media sosial. Baiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 dan menjalani hukuman tahanan pada 2017.
"Dinyatakan bebas di PN Mataram tapi jaksa banding akhirnya bandingnya diterima di MA. Saya mengajukan PK ternyata PK saya ditolak. Akhirnya saya harus menjalani hukuman selama enam bulan dengan subsider 500 juta," kata Baiq.
Baiq menceritakan dampak psikis yang dia alami usai terjerat kasus ITE. Dia mengatakan dampak itu juga dirasakan oleh keluarganya.
"Dampak yang paling kerasa sampai sekarang pun masih masih terasa, Pak, terutama bagi anak-anak saya karena yang paling utama yang terdampak itu keluarga," kata Baiq Nuril saat audiensi.
"Itu yang masih traumanya itu mungkin masih melekat di dia (anak)," imbuhnya.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyampaikan dirinya terjerat kasus UU ITE yang melibatkan pejabat negara. "Saya baru saja mendapati kasus tahun lalu Agustus 2021 dan sudah banyak didengar Bapak Ibu, di mana kasusnya mungkin lebih ke ranah cukup politis yang libatkan pejabat negara juga," kata Fatia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/zak)