Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. Berikut adalah daftar lengkap status PPKM di dua pulau tersebut.
Status PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 33 tahun 2022. Perpanjangan berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Sementara itu, Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menjelaskan ada perubahan level PPKM di beberapa daerah, khususnya Jawa Bali. Dia menyebut ada 14 daerah yang kembali ke status PPKM level 2.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," kata Safrizal seperti dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Safrizal menjelaskan berdasarkan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1 di Jawa Bali. Jumlah tersebut menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.
Sedangkan jumlah daerah dengan PPKM status level 2 meningkat menjadi 14 daerah dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level 2.
Berikut daftar lengkap status PPKM di Jawa dan Bali:
Simak di halaman berikutnya.
Simak Video: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2022
(maa/mae)