Media sosial diramaikan dengan unggahan salah satu warga Bekasi yang mengeluhkan lamban dan bertele-telenya proses mengurus e-KTP. Disdukcapil Kota Bekasi memberikan penjelasan.
Keluhan tersebut diunggah oleh akun bernama @nandisetiadi03, ia menyebut sudah 3 kali mengambil cuti untuk mengurus e-KTP. Akun itu juga mengatakan sempat menunggu petugas dandan hingga antreannya diserobot orang saat mengurus e-KTP.
"Bela-belain datang pagi biar cepat kelar urusan KTP sampai rela nungguin operatornya kelar dandan sama catokan di meja kerjanya. Nggak tahunya malah diselak sama orang yang ga punya nomor antrian. Emang ada ya antrian nomor C0000 atau C00-1 @dukcapiljabar?," bunyi keterangan tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (4/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun tersebut juga menge-tag akun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia berharap KTP-nya segera dicetak.
"Selesai revisi tanda tangan saya disuruh urus surat kehilangan yang expired di Polres, selesai dari Polres saya balik lagi ke Dukcapil katanya suruh nunggu di depan. Nunggu mereka ketawa-ketiwi dan makan gorengan setelah 15 menit dipanggil katanya nggak bisa cetak KTP. Saya sudah 3 kali cuti buat urus begini tapi masih nggak ada hasil, apa emang seburuk itu sistem di Kota Bekasi? Kalau emang internetnya nggak beres cari provider yang lebih baik. Kalau emang sistemnya yang jelek cari sistem yang lebih baik harusnya kan begitu Pak @ridwankamil? Semoga ke depannya bisa lebih baik lagi Dukcapil Kota Bekasi dan KTP saya bisa segera dicetak," ungkapnya.
Baca penjelasan Disdukcapil Bekasi di halaman selanjutnya
Penjelasan Disdukcapil Kota Bekasi
Kadis Dukcapil Kota Bekasi Taufik Rahmat Hidayat mengatakan seorang warga tersebut tengah mengurus permohonan di aplikasi untuk mengganti tanda tangan. Setelah dicek oleh petugas, KTP elektroniknya juga hilang.
"Itu yang bersangkutan permohonan di aplikasi untuk ganti tanda tangan, ternyata saat dicek oleh petugas KTP elektroniknya juga hilang," papar Taufik saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan, pada saat warga tersebut mengurus e-KTP, ada gangguan transmisi dengan server pusat Kemendagri. Koneksi bisa terhubung kembali pada pukul 13.00 WIB.
"Ketika hari Jumat memang ada gangguan transmisi dengan server pusat Kemendagri. Baru terkoneksi kembali pukul 13.00 WIB, sedangkan yang bersangkutan tidak bisa menunggu padahal hari itu juga bisa ditunggu di sore hari," ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada warga yang ingin mengurus e-KTP untuk mengakses informasi terlebih dahulu di media sosial dan website Disdukcapil. Hal tersebut supaya warga bisa mengetahui tahapan prosesnya.
"Sehingga langkah-langkah yang harus ditempuh sudah dipastikan dipahami. Kami sudah menyiapkan aplikasi online e-Open di PlayStore agar warga mendapatkan akses lebih cepat," kata Taufik.
"Prinsipnya kami tidak akan mempersulit warga sepanjang dipahami alur dan mekanismenya sehingga warga sudah paham ketika datang untuk mendapatkan pelayanan," sambung dia.
Taufik mengklarifikasi terkait pengunjung yang didahulukan padahal belum mempunyai nomor antrean Menurutnya antrean tersebut berada di loket yang berbeda.
"Itu sudah kami cek, tidak ada yang menyela antrian tapi beda loket nya. Yang bersangkutan C, sedangkan yang dipanggil duluan dari B untuk cek biometrik beda dengan untuk ganti biodata," kata Taufik.
Ia juga mengatakan bakal melakukan pembinaan kepada petugas yang dinilai melakukan hal di luar pekerjaan yang semestinya. KTP elektronik milik Nandi sudah diserahkan hari ini.
"KTP elektronik saudara Nandi sudah diserahkan oleh tim Disdukcapil. Maka dikirim hari ini karena Sabtu dan Minggu kami libur," tutupnya.
Klarifikasi Pemkot Bekasi
Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi Ridwan AS menyampaikan klarifikasi melalui bagian Humas Setda Kota Bekasi perihal kasus tersebut bahwa tim disdukcapil telah menyerahkan KTP elektronik yang bersangkutan kepada istrinya secara langsung di kediaman warga tersebut.
Secara rinci klarifikasi dan kronologis disampaikan sebagai berikut:
1. Saudara N datang ke kantor disdukcapil untuk mengganti tanda tangan di KTP elektronik miliknya tetapi petugas mengarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi online E-Open karena yang bersangkutan tidak memiliki smartphone/android akhirnya kembali
2. Saudara N melakukan pendaftaran Melalui aplikasi e open Pada 31 Mei 2022 tapi yang bersangkutan tidak datang ke kantor sesuai tanggal yang ditentukan oleh petugas sehingga ketika yang bersangkutan datang melampaui batas tanggal yang ditentukan, berdasarkan sistem yang bersangkutan harus mengajukan pendaftaran ulang
3. Saudara N mengajukan pendaftaran kembali pada 29 Juni 2022 untuk hadir pada 1 Juli 2022 di mana pada tanggal dimaksud yang bersangkutan mendapatkan nomor antrean C-001. Pada pukul 08.00 nomor antrean yang bersangkutan dipanggil untuk ditanyakan keperluannya. Setelah dicek data yang bersangkutan mengajukan permohonan ganti tanda tangan. Namun ternyata KTP elektronik yang bersangkutan hilang dan menyerahkan surat keterangan hilang yang sudah expired. Kemudian oleh petugas diminta untuk sekaligus memperbarui surat keterangan hilang dari kepolisian
4. Sebelum yang bersangkutan masuk ke dalam ruang ganti foto dan tanda tangan, terdapat warga dari nomor antrean B yang melakukan proses cek retina mata yang disampaikan oleh saudara N dalam keluhannya sebagai warga yang tidak memiliki nomor antrean
5. Proses penggantian tanda tangan dilakukan pada pukul 08.30 WIB, namun transmisi jaringan ke Kemendagri terputus sejak pukul 09.00 WIB dikarenakan gangguan langsung dari gphone Telkom Kemendagri. Gangguan dimaksud baru selesai diperbaiki oleh PT Telkom pada pukul 13.00 WIB sementara saudara N menyampaikan ke petugas bahwa yang bersangkutan hanya memiliki izin waktu setengah hari kerja
6. Dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa menunggu, petugas menyampaikan kepada saudara N bahwa KTP elektronik bisa diambil pada hari Senin 4 Juli 2022 dan dapat diwakilkan oleh istrinya dengan membawa bukti yang diterima yang asli
7. Pada hari Sabtu saudara N memposting berita tentang pelayanan di dukcapil yang dianggap mengecewakan. Pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 tim disdukcapil telah menyerahkan KTP elektronik yang bersangkutan kepada istrinya dengan menyambangi kediaman sesuai domisili KTP
8. Terhadap keluhan saudara N pada hari Senin 4 Juli 2022 tim PPNS disdukcapil telah melakukan klarifikasi dan tindak lanjut internal kepada petugas pelayan dan selanjutnya dilakukan pembinaan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku
9. Dalam rangka memastikan warga Kota Bekasi mendapatkan kepastian pelayanan adminduk, silahkan mencari informasi dan penjelasan yang dapat diakses melalui website www.disdukcapil.bekasikota.go.id atau melalui media sosial resmi disdukcapil kota Bekasi:
Instagram: Disdukcapil Kota Bekasi
Facebook: Disdukcapil Kt Bks
Twitter: @disdukcapil2
YouTube: Disdukcapil Kota Bekasi
Email: disdukcapilkotabekasi100@gmail.com
WhatsApp Center: 08118355599