Sayangnya, Dewas KPK sebagai penjaga gawang etik KPK tidak memasukkan opsi tersebut. Dalam Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, hanya disebutkan sanksi paling berat adalah diminta mengundurkan diri.
"Sanksi untuk Pimpinan dibuat lebih lunak di Peraturan Dewan Pengawas KPK, hanya potong penghasilan 40 persen dan diminta mundur. Jadi dari aspek sanksi memang berlebihan jika berharap Dewas bisa berfungsi kuat mengawasi Pimpinan. Padahal keberadaan Dewas dulu digadang-gadangkan sebagai alasan revisi UU KPK," ucap Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bandingkan dengan ancaman sanksi untuk Pegawai KPK. Selain terancam sanksi dari Peraturan Dewas, juga ada sanksi sampai pemberhentian tidak dengan hormat dalam posisi sebagai ASN. Nggak masuk akal jika ancaman sanksi etik/disiplin untuk Pegawai KPK lebih berat dari ancaman sanksi Pimpinan KPK," imbuhnya.
Dalam Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan mengenai jenis-jenis sanksi, yaitu:
Pasal 9
(1) Tingkat Sanksi terdiri dari:
a. Sanksi Ringan;
b. Sanksi Sedang; dan
c. Sanksi Berat.
(2) Dalam hal suatu peristiwa Pelanggaran Etik terdapat beberapa perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda maka Sanksi yang dijatuhkan adalah Sanksi yang
terberat:
(3) Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran Etik oleh Insan Komisi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dihitung sejak penjatuhan Sanksi, maka Insan Komisi dimaksud
dijatuhkan Sanksi satu tingkat di atasnya.
Lantas apa saja bentuk sanksi dari 3 jenisnya itu?
Pasal 10
(1) Jenis Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf a untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
a. Teguran Lisan; atau
b. Teguran Tertulis.
(2) Jenis Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf b untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
a. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan; atau
b. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.
(3) Jenis Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf c untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
a. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan; atau
b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas atau Pimpinan.
(4) Format surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Bila merujuk pada pasal-pasal di atas, bisa disimpulkan bahwa sanksi terberat yang bisa mengancam pimpinan KPK ataupun pimpinan Dewas KPK adalah 2 hal, yaitu teguran tertulis serta pemotongan gaji 40 persen selama setahun dan diminta mengundurkan diri. Tidak ada sanksi yang menyebutkan pimpinan KPK atau pimpinan Dewas KPK melakukan pelanggaran etik berat bisa diberhentikan tidak dengan hormat.