Opsi Sanksi Etik untuk Pimpinan KPK Lili Pintauli yang Segera Diadili

Opsi Sanksi Etik untuk Pimpinan KPK Lili Pintauli yang Segera Diadili

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 03 Jul 2022 13:49 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menerima rombongan finalis Puteri Indonesia di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Lili Pintauli (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ancaman sanksi etik kembali menghantui Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sempat pernah mendapat sanksi pemotongan gaji di kasus sebelumnya, Lili kini harus siap berhadapan dengan opsi sanksi etik lagi.

Sebagaimana diketahui, persidangan etik untuk Lili itu akan digelar secara tertutup, kecuali pembacaan putusannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lebih tepatnya aturan itu termaktub pada Pasal 8 ayat (1), yang isinya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

ADVERTISEMENT

Sidang etik itu bakal digelar pada 5 Juli 2022. Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho telah memberikan konfirmasi perihal sidang etik itu.

"Ya (sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan 5 Juli)," kata Albertina pada Jumat, 1 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui sidang etik ini digelar karena Dewas KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli cukup bukti. Hal ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perdewas Nomor 3 Tahun 2020.

Urusan dugaan pelanggaran kode etik untuk Lili Pintauli ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Ini merupakan kedua kali Lili Pintauli akan diadili secara etik.

Dalam kasus saat ini, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Sedangkan dalam pelanggaran etik sebelumnya Lili pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Apa saja sanksinya? Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Lili Pintauli Diisukan Mengundurkan Diri, KPK: Belum Ada Konfirmasi

[Gambas:Video 20detik]



Tiga Opsi Sanksi

Terkait sanksi etik untuk Lili pun sudah tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan ini merupakan yang terbaru menggantikan aturan sebelumnya.

Pasal 9

(1) Tingkat Sanksi terdiri dari:
a. Sanksi Ringan;
b. Sanksi Sedang; dan
c. Sanksi Berat.

(2) Dalam hal suatu peristiwa Pelanggaran Etik terdapat beberapa perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda maka Sanksi yang dijatuhkan adalah Sanksi yang
terberat:

(3) Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran Etik oleh Insan Komisi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dihitung sejak penjatuhan Sanksi, maka Insan Komisi dimaksud
dijatuhkan Sanksi satu tingkat di atasnya.

Pasal 10

(1) Jenis Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf a untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
a. Teguran Lisan; atau
b. Teguran Tertulis.

(2) Jenis Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf b untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
a. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan; atau
b. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

(3) Jenis Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf c untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
a. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan; atau
b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas atau Pimpinan.

(4) Format surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Lili Diisukan Mundur

Sementara itu, menjelang persidangan etik, sempat beredar isu bila Lili Pintauli mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK. Meski begitu KPK sendiri mengaku belum mendapatkan konfirmasi akan hal itu dari Lili langsung.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).

Isu Lili mundur dari jabatannya ini mencuat jelang sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika. Ali mengatakan KPK mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK terhadap Lili.

"KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Karena kami menyakini bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ujarnya.


NB

Redaksi melakukan revisi judul dan isi mengingat Peraturan Dewas KPK telah mengalami pergantian.

Halaman 2 dari 3
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads