Adam Deni Tak Kapok-kapok Tuding Sahroni

Adam Deni Tak Kapok-kapok Tuding Sahroni

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 03 Jul 2022 15:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Adam Deni (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tudingan Adam Deni Berujung Laporan

Terbaru, Adam Deni melontarkan tudingan lagi ke Ahmad Sahroni. Tudingan Adam Deni ke Ahmad Sahroni itu disampaikan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Pernyataannya disampaikan di luar proses persidangan.

"Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar. Karena apa? Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya?" ujarnya sambil berjalan di area pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada takut, kenapa harus takut, orang ini kebenaran kok, kita sama-sama tahu, biarin aja," sambungnya saat ditanya apakah tidak takut tudingan ini membuatnya bermasalah.

Tudingan ini pun membuat Sahroni untuk bergerak melaporkan Adam Deni kembali. Laporan Sahroni atas Adam Deni itu diunggah Sahroni di akun Instagramnya, @ahmadsahroni88. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (30/6/2022) malam dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

"Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam," tulisnya di postingan tersebut, Jumat (1/7/2022).

Dalam postingan tersebut, Sahroni turut melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," Sahroni menambahkan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads