Terduga pelaku penembakan bos rongsokan di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), telah ditangkap. Terduga pembunuh bayaran itu dijerat pasal pembunuhan berencana oleh polisi.
Dilansir dari detikjatim, Sabtu (2/7/2022), polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni pria berinisial JO yang diduga eksekutor penembakan bos rongsokan bernama Sabar dan pria berinisial E yang diduga dalang penembakan.
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 340 KUHP, pidana mati atau pidana seumur hidup karena ini pembunuhan berencana," ujar Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro.
JO sudah ditangkap polisi. Namun E masih dalam buruan aparat. Kepada penyidik, JO mengaku menembak bos rongsokan itu atas permintaan E, yang menjanjikan imbalan Rp 100 juta.
"Jadi banyak undang-undang yang kami jeratkan dan berlapis, karena pidananya ini pembunuhan berencana dan korbannya meninggal, dan pelaksananya menggunakan senjata api," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Kesal Tak Dilayani Jadi Motif Nelayan Bunuh 2 Wanita di Kafe Ujunggenteng':