Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menemukan helipad 'siluman' di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu. Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan helipad itu sudah tak lagi digunakan.
"Helipad di Pulau Panjang itu kan sudah lama. Dulu itu di Pulau Seribu tidak hanya helipad, tapi ada landasan. Waktu saya berkunjung kemarin mendampingi Pak Sandiaga Uno, di situ kita temukan ada helipad dan landasan buat pesawat ringan, itu sudah lama, jadi bukan dimanfaatkan beberapa tahun terakhir, dan sudah tidak dimanfaatkan," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Riza menegaskan lagi helipad itu sudah lama tak dimanfaatkan. Dia mengatakan di kawasan tersebut mungkin ada sebuah resor, sehingga pernah dibuatkan landasan pesawat hingga helipad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politis Gerindra itu berharap ke depannya helipad itu bisa difungsikan kembali.
"Jadi ke depan itu memang harapan kita Pulau Seribu bisa dijangkau selama ini dengan kapal, harapannya ke depan bisa dijangkau dengan apakah dengan helikopter atau pesawat ringan. Itu harapan kita bersama. Memang ternyata pernah ada dulu, tapi sekarang sudah tidak berfungsi. Ke depan mudah-mudahan bisa difungsikan kembali," ucapnya.
Sebelumnya, helipad 'siluman' di Pulau Panjang ditemukan oleh Ketua DPRD DKI. Prasetio menjelaskan tujuan melakukan sidak ke Pulau Panjang untuk melihat kondisi pulau setelah ada audit BPK terkait dugaan korupsi bandar udara.
"Kita di sini mau melihat bagaimana audit BPK ini kan selalu permasalahannya dengan aset. Kalau ini aset sudah mulai nggak dibenerin, sampai kapan pun istilahnya akan menjadi temuan. Sebaik apa pun anggaran, tapi kalau temuannya selalu ada, kan harus dibereskan. Iya (Pulau Panjang) status quo tahun 2010 temuan BPK nilainya hampir Rp 80 miliar kerugian negara," kata dia.
"Jadi kedatangan saya ke sini saya juga menyidak sebelum tahun anggaran perubahan ini berjalan, supaya anggarannya Pulau Seribu apa sih yang diminta, biar kita semua tahu," katanya.
Lihat juga video 'Wagub Tampung Petisi Nama JIS Diganti Stadion MH Thamrin':