Duduk Perkara Temuan Helipad 'Siluman' di Kepulauan Seribu

Duduk Perkara Temuan Helipad 'Siluman' di Kepulauan Seribu

Rakhmad Hidayatulloh Permana, Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 01 Jul 2022 07:42 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi
Foto: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menemukan helipad ilegal di Kepulauan Seribu (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Sebuah helipad 'siluman' ditemukan di Kepulauan Seribu. Akibat temuan ini, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi akan dipanggil oleh DPRD DKI.

Sebagaimana diketahui, temuan ini berawal dari sidak yang dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Pulau Panjang di Kepulauan Seribu. Prasetyo menemukan area helipad ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (30/6/2022) Edi dan rombongan tiba di Pulau Panjang pukul 11.15 WIB. Prasetyo mendapati area yang dipakai untuk landasan helikopter. Sedangkan tertulis plang lahan di area helipad milik Pemprov DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Iya (tanah milik Pemprov) kenapa ada helipad, dia tidak melapor ke kita. Kalau kita tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad, kok ada helipad tapi nggak lapor ke kita, helipad siluman namanya, ilegal," kata Prasetyo di Pulau Panjang, Kamis (30/6/2022).

Prasetyo mengatakan Pemprov DKI tidak akan menghambat investasi yang dilakukan di Pulau Panjang. Asalkan prosesnya dilakukan secara transparan.

"Kita nggak akan menghambat investasi di Kepulauan Seribu, tapi harus yang transparan. Kalau di sini sama-sama diperhatikan, oknum ini sistemnya harus diubah. Boleh dia mau investasi di sini boleh, tapi ada aturan yang harus dipegang juga. Jangan kayak begini, rapihin, tiba-tiba dia buat helipad," kata dia.

Prasetyo juga menjelaskan tujuan melakukan sidak ke Pulau Panjang untuk melihat kondisi pulau setelah ada audit BPK terkait dugaan korupsi bandar udara.

"Kita di sini mau melihat bagaimana audit BPK ini kan selalu permasalahannya dengan aset. Kalau ini aset sudah mulai nggak dibenerin, sampai kapan pun istilahnya akan menjadi temuan. Sebaik apa pun anggaran tapi kalau temuannya selalu ada kan harus dibereskan. Iya (Pulau Panjang) status quo tahun 2010 temuan BPK nilainya hampir Rp 80 miliar kerugian negara," kata dia.

"Jadi kedatangan saya ke sini saya juga menyidak sebelum tahun anggaran perubahan ini berjalan, supaya anggarannya pulau seribu apa sih yang diminta, biar kita semua tahu," lanjutnya.

Apa respons Bupati Kepulauan Seribu? Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Urus STNK Gratis Bagi Warga DKI Terdampak Perubahan Nama Jalan':

[Gambas:Video 20detik]



Bupati Kepulauan Seribu Akan Dipanggil

DPRD DKI Jakarta berencana meminta penjelasan Bupati Kepulauan Seribu terkait temuan helipad ilegal itu.

"Akan berencana memanggil kepada bupati (Kepulauan Seribu) melalui Komisi A. Karena ini yang hadir di Sidak ini adalah saya, saya akan panggil di lantai 10 dengan Komisi A," kata Edi.

Edi mengaku tak ingin suuzan atas penemuan helipad ilegal itu. "Kalau dia bisa memberi argumentasi yang jelas, kita nggak ada masalah. Kita nggak boleh suudzon sama orang," imbuhnya.

Bupati Kepulauan Seribu Buka Suara

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi memberikan penjelasan mengenai temuan helipad itu.

"Bukan ilegal itu. Jadi gini itu dulu rencana akan dibangun helipad itu tahun 2005 kalau nggak salah. Sebenarnya itu kami di sana membangun suatu destinasi wisata," kata Junaedi di kantornya, Kamis (30/6/2022).

"Karena Pulau Seribu itu sebagai wisata destinasi, tujuan wisata. Kalau kita nggak dipercantik siapa yang mau datang. Itu kalau aset, aset-aset Pemda," imbuhnya.

Junaedi menyebut pihaknya hanya merenovasi helipad tersebut. Sementara itu, pembangunan dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Rachman Andit, bertepatan dengan proyek bandar udara atau landasan pacu di Pulau Panjang.

"Helipad itu sebenarnya nggak fokus helipad, cuma dulu pernah akan dijadikan helipad. Sehingga untuk menarik wisatawan kita cat. (Dibangun) dulu, tahun bupatinya Rachman Andit yang bermasalah. Itu bermasalah nggak boleh, karena bukan kewenangan bupati," ujarnya.

Junaedi menyebut pihaknya tidak melegalkan helipad itu untuk digunakan. Namun masih ada beberapa orang yang berkunjung ke Pulau Panjang dan mendaratkan heli di sana.

"Seharusnya (nggak bisa digunakan). Itu hanya mempercantik doang. Itu aset Pemda sudah tercatat. Pajangan untuk menarik orang yang kalau mau wisata religi ke makam Sultan Maulana Mahmud Zakaria silakan itu saja. Ada, ada yang suka mendarat di sana," ujarnya.

Junaedi menambahkan, helipad tersebut juga kerap kali digunakan untuk hal yang bersifat darurat.

"Itu hanya untuk darurat saja. Dan itu kita percantik saja, tidak ada konsep lain untuk menyediakan orang, nggak. Siapa pun silakan ketika darurat. Karena kan ketika darurat ada masalah melihat situasi dan kondisi cuaca harus pakai heli," jelasnya.

Siap Penuhi Panggilan DPRD DKI

Menyikapi adanya panggilan dari DPRD, Junaedi menyebut siap melakukan klarifikasi. Dia akan menjelaskan fungsi helipad yang ada di Pulau Panjang tersebut.

"Siap akan memenuhi (panggilan), saya jelaskan. Tugas saya kan membangun. Saya siap, akan menjelaskan. Sekali lagi itu bukan bandara itu hanya percantikan saja kan menarik," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads