Seorang perempuan berinisial DY (40) menjadi korban pelecehan seksual di commuter line atau kereta rel listrik (KRL). Pihak KRL mengecam keras tindakan pelaku berinisial M (45) tersebut.
"Untuk mencegah tindak pelecehan seksual KAI Commuter terus mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada dan peduli atas situasi dan keadaan sekitar," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Tindakan pelecehan tersebut terjadi pada Kamis (30/6) pukul 09.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di KRL No 5519 dengan relasi Cikarang-Kampung Bandan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku tindak pelecehan tersebut tertangkap tangan oleh pengguna KRL lainnya dan segera diserahkan kepada Petugas Pengamanan KAI Commuter di Stasiun Sudirman," katanya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Metro Menteng untuk ditindaklanjuti. Anne mengimbau para penumpang untuk tidak takut melapor kepada petugas ketika melihat dan mengalami kejadian serupa di KRL.
"Segera lapor kepada petugas, melalui call center 021-121 atau ke sosial media resmi KAI Commuter jika melihat kejadian pelecehan tersebut. KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam melanjutkan kejadian tersebut ke proses hukum," katanya.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Netty Rosdiana Siagia mengatakan kejadian berawal ketika korban terkejut saat pelaku menggesekkan alat kelaminnya. Dia menyebut korban pun langsung berteriak.
"Jadi dia kaget terus teriak," katanya saat dihubungi, Kamis (30/6).
Netty mengatakan pelaku dan korban sepakat untuk berdamai. Pelaku pun diminta untuk membuat surat pernyataan.
"Pelaku dan korban menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Pelaku membuat surat pernyataan di atas meterai," katanya.