Janji Pelaku Pelecehan di KRL: Tak Akan Ulangi dan Naik Kereta Lagi!

Janji Pelaku Pelecehan di KRL: Tak Akan Ulangi dan Naik Kereta Lagi!

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 30 Jun 2022 20:22 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan (iStock)
Jakarta -

Pria berinisial M (45), pelaku pelecehan di KRL Relasi Ciikarang-Kampung Bandan dilepas setelah menandatangani pernyataan. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta tidak akan naik kereta lagi.

"Pelaku dan korban menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Pelaku membuat surat pernyataan di atas meterai," kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Netty Rosdiana Siagian dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Netty mengatakan korban tidak membuat laporan polisi karena buru-buru berangkat kerja. Netty menduga korban merasa takut jika ditegur oleh atasannya lantaran telat bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena korbannya langsung kerja, jadi ya udah dia berdamai gitu. Setelah disampaikan sama petugas PKD-nya itu 'gimana nih lanjutin nggak?' (dijawab korban) 'Ya udah pak kalau gini kebetulan saya juga mau kerja, ya udah damai nggak apa-apa deh', ngomong gitu," beber Netty.

"Jadi karena dia mau kerja mungkin juga dia pemikirannya di kerjaan takut ditegur, jadi langsung dia mau berdamai," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Netty mengatakan pelaku juga telah membuat surat pernyataan. Pelaku pun telah dilepaskan.

"Ketika ada surat pernyataan kedua belah pihak menandatangani sepakat kita tidak ada proses dasar hukumnya untuk menahan lagi karena sudah berdamai. Atas dasar itulah kita ya melepas dengan surat pernyataan itu," katanya.

Pelaku menandatangani surat pernyataan bermeterai. Dalam secarik kertas pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pelecehan di mana pun dan saya tidak akan menggunakan transportasi kereta lagi. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari siapa pun," bunyi pernyataan pelaku.

Pada surat pernyataan itu, terlihat tanda tangan pelaku berada di atas meterai Rp 10 ribu.

Sebelumnya, pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (30/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku langsung diamankan petugas PKD setelah korban menjerit.

Kemudian pelaku diamankan petugas di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. Pelaku dibawa ke pos pengamanan dan diserahkan ke Polsek Menteng.

Simak juga Video: Bikin Jijik! Pria Ini Terekam Sedang Onani di KRL

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads